Kendari (ANTARA News) - Kepala Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara (Sultra) La Uno, mengatakan jaminan sosial merupakan hak bagi seluruh tenaga kerja.
"Tenaga kerja tanpa terkecuali berhak untuk mendapatkan jaminan sosial yang meliputi jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM) dan jaminan hari tua (JHT)," ujarnya, di Kendari, Jumat.
Jaminan sosial merupakan jaminan yang diberikan kepada seseorang atas resiko sosial yang dialaminya karena bekerja.
Dalam aturan ketenagakerjaan jaminan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia merupakan tanggung jawab Pemerintah yang dilimpahkan kepada BPJS ketenagakerjaan, sebab setiap tenaga kerja berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
"Tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di dalam hubungan kerja, berhak mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan perusahaan atau pemberi kerja," ujarnya.
Ia menambahkan, untuk menyukseskan program jaminan sosial bagi tenaga kerja harus sinergi antara perusahaan atau pemberi kerja dengan pihak pemerintah dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan program jaminan sosial yang telah ditetapkan pemerintah.
BPJS Ketenagakerjaan di harapkan dapat menjadi solusi bagi masalah jaminan sosial yang dihadapi tenaga kerja.
UU no 24 tahun 2011 telah mengamanatkan semua perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS untuk mendapatkan jaminan sosial, yang akan memberikan keuntungan bagi tenaga kerja dan dunia usaha.
"Program BPJS Ketenagakerjaan menjamin adanya keamanan dan kepastian terhadap resiko-resiko sosial ekonomi, dan merupakan sarana penjamin arus penerimaan penghasilan bagi tenaga kerja dan keluarganya," ujar La Uno.
Ia menambahkan pada saat tenaga kerja mendapatkan jaminan sosial yang layak maka akan meningkatkan produktifitasnya sehingga perusahaan mendapatkan keuntungan.
Jaminan sosial adalah hak pekerja
10 Mei 2014 07:45 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan (antaranews.co/grafis)
Pewarta: La Ode Abdul Rahman
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014
Tags: