Mukomuko (ANTARA News) - Badan Amil Zakat Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, mengungkapkan belum jadinya peraturan daerah tentang kewajiban pegawai negeri sipil membayar zakat penghasilan karena masih ada sebagian mereka yang keberatan adanya pemotongan sebesar 2,5 persen dari gajinya setiap bulan.

"Rencana kita kalau jadi peraturan daerah (Perda) tentang zakat penghasilan, maka kerjasamanya dengan bagian keuangan yang memotong langsung gaji setiap pegawai negeri sipil (PNS), tetapi sebagian PNS keberatan," kata Sekretaris Badan Amil Zakat Kabupaten Mukomuko, Ansari, di Mukomuko, Jumat.

Ansari yang juga Kabag Kesra pemerintah setempat itu mengatakan karena masih ada PNS yang keberatan sehingga rencana mengusulkan rancangan peraturan daerah menjadi perda belum dapat dilaksanakan.

Kendati demikian, kata dia, pengumpulan zakat penghasilan dari PNS dibantu oleh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masih berjalan sampai sekarang.

Hanya saja, kata dia, saat ini pengumpulan zakat penghasilan dibantu oleh kepala SKPD setiap bulannya semakin lama semakin sedikit.

"Kalau pertama-tama dahulu setiap SKPD dapat mengumpulkan zakat penghasilan dari bawahannya berkisar Rp4 juta per bulan, sekarang jumlah di bawah itu," ujarnya lagi.

Ia menerangkan, harapan BAZ dengan adanya perda tentang zakat penghasilan, dana untuk zakat lebih banyak terkumpul dari PNS.

Karena setelah dihitung-hitung tidak kurang dari Rp3 miliar zakat penghasilan yang diperoleh dari sebanyak 4.000 PNS jika asumsi rata-rata gaji PNS itu Rp3 juta per bulan. Dan potongannya 2,5 persen dari gaji mereka.

Selanjutnya, pihaknya, akan mencoba mencari payung hukum agar dapat dibuatkan Perda tentang kewajiban membayar zakat penghasilan dapat segera diterapkan di daerah itu. (FTO/A029)