Jakarta (ANTARA) - Kebebasan berpendapat di media sosial kerap kali membawa hal negatif, salah satunya dipakai untuk menghujat antar pengguna di media sosial.

Biasanya, tindakan menghujat ditandai dengan kritik yang tidak membangun dengan komentar bernada negatif dan berujung penghinaan yang dilakukan secara berlebihan.

Menghujat di media sosial termasuk tindakan yang merendahkan orang lain.

Dalam Islam, tindakan seperti ini dilarang. Melansir dari NU Online, soal larangan dalam Islam terhadap perilaku merendahkan dan menghina orang lain, terdapat dalam Al-Qur'an Surat Al-Hujurat ayat 11:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّنْ قَوْمٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُوْنُوْا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَاۤءٌ مِّنْ نِّسَاۤءٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّۚ وَلَا تَلْمِزُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوْا بِالْاَلْقَابِۗ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوْقُ بَعْدَ الْاِيْمَانِۚ وَمَنْ لَّمْ يَتُبْ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ ۝١١

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan itu) lebih baik daripada mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olok) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diolok-olok itu) lebih baik daripada perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela dan saling memanggil dengan julukan yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) fasik setelah beriman. Siapa yang tidak bertobat, mereka itulah orang-orang zalim.

Menghujat orang di media sosial dengan berkomentar negatif yang berujung penghinaan, bisa menyebabkan permusuhan.

Oleh karena itu, bila ingin menyampaikan pendapat hendaknya dengan perkataan yang pantas dan baik tanpa merendahkan orang lain.

وَاِمَّا تُعْرِضَنَّ عَنْهُمُ ابْتِغَاۤءَ رَحْمَةٍ مِّنْ رَّبِّكَ تَرْجُوْهَا فَقُلْ لَّهُمْ قَوْلًا مَّيْسُوْرًا

Artinya: “Jika (tidak mampu membantu sehingga) engkau (terpaksa) berpaling dari mereka untuk memperoleh rahmat dari Tuhanmu yang engkau harapkan, ucapkanlah kepada mereka perkataan yang lemah lembut.” (QS. Al-Isra ayat 28)


Baca juga: Apakah menonton film porno termasuk zina dalam Islam?

Baca juga: Hukum menonton film dalam agama Islam

Baca juga: Hukum menikahi janda dalam Islam