Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Pusat memundurkan lagi jadwal pengesahan rekapitulasi hasil Pemilu Legislatif secara nasional yang sedianya dilakukan Jumat pada pukul 19.30 WIB.

Berdasarkan pantauan langsung dari Ruang Sidang Utama lantai 2 Gedung KPU Pusat di Jalan Imam Bonjol No. 29 Jakarta Pusat, Jumat hingga pukul 20.30 WIB masih berlangsung perdebatan antara saksi parpol dan KPU terkait hasil perolehan di tiga daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Sumatera Selatan, sedangkan masih tersisa pembahasan untuk Maluku Utara.

Komisioner Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di sela-sela Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional, mengatakan rekapitulasi perolehan suara partai politik peserta Pemilu secara nasional akan disampaikan setelah pembahasan Provinsi Sumatera Selatan dan Maluku Utara.

"Pleno keseluruhan nanti setelah selesai perbaikan rekapitulasi Sumsel dan Malut. Nanti tinggal kami bacakan Surat Keputusan kami terkait hasil rekapitulasi suara sah secara nasional beserta presentasinya," kata Ferry.

Pembahasan perolehan suara di kedua provinsi tersebut terkait perbaikan atas rekapitulasi yang telah disampaikan sebelumnya. Sehingga diharapkan pembahasannya tidak akan memakan waktu lama, kata Ferry.

"Yang tersisa ini adalah hasil pencermatan, jadi di sini (Rapat Pleno) tinggal dilaporkan saja hasil perbaikannya," tambahnya.

Namun, KPU berdalih bahwa secara prinsip lembaga penyelenggara pemilu itu telah menyelesaikan rekapitulasi di 33 provinsi.

"Bahwa masih ada beberapa provinsi yang butuh pencermatan, itu adalah bentuk pertanggungjawaban yang diproses selama pleno ini untuk mencari kebenaran faktual," jelasnya.

Hari terakhir rekapitulasi nasional juga dihadiri oleh Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kementerian Dalam Negeri Tanribali Lamo.

Untuk mengantisipasi molornya pengesahan rekapitulasi tersebut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun telah menginstruksikan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk mempersiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Namun, Mendagri berharap KPU dapat menyelesaikan tahapan rekapitulasi Pileg sesuai dengan perintah Undang-Undang, sehingga Perppu itu tidak perlu dikeluarkan.

"Kami sangat berharap itu tidak terjadi (Perppu diterbitkan). Kami ingin KPU tepat waktu menyelesaikannya. Perppu itu jalan keluar terakhir kalau lewat 9 Mei KPU tidak bisa merampungkan hasil Pileg," ujar Mendagri di kantornya, Jumat.

(F013/I007)