Jakarta (ANTARA News) - Kepala Kepolisian RI Jenderal Sutarman meninjau pelaksanaan hari terakhir rekapitulasi nasional di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Jakarta, Jumat sore.
"Sejauh ini kondisi masih aman, kita serahkan mekanisme ini sepenuhnya kepada KPU," kata Sutarman usai meninjau Ruang Sidang Utama di Lantai 2 Gedung KPU.
Dia menambahkan Polri akan melakukan pengamanan sampai tahapan Pemilu selesai dilakukan, selain juga mengawal kondisi di daerah.
"Rencana pengamanan sampai selesai rekapitulasi, penetapan masa gugatan, pokoknya seluruh masa tahapan. Di daerah juga kami siapkan pengamanan, insya Allah semua masih tenang," tambahnya.
Sutarman tiba di Gedung KPU Pusat pukul 16.30 WIB dan sempat memasuki ruang sidang Rapat Pleno Terbuka selama kurang lebih lima menit.
Rencananya, KPU akan menetapkan rekapitulasi hasil perolehan Pemilu secara nasional pukul 19.30 WIB.
Nantinya, hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di setiap provinsi akan dibacakan ulang.
Rapat pleno terbuka rekapitulasi nasional sendiri sudah digelar sejak 26 April.
Berdasarkan perintah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, KPU harus mensahkan perolehan suara Pemilu secara nasional itu 30 hari pasca-pemungutan suara, atau Jumat.
Untuk mengantisipasi molornya pengesahan rekapitulasi tersebut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun telah menginstruksikan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk mempersiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Namun, Mendagri berharap KPU dapat menyelesaikan tahapan rekapitulasi Pileg sesuai dengan perintah Undang-Undang, sehingga Perppu itu tidak perlu dikeluarkan.
"Kami sangat berharap itu tidak terjadi (Perppu diterbitkan). Kami ingin KPU tepat waktu menyelesaikannya. Perppu itu jalan keluar terakhir kalau lewat 9 Mei KPU tidak bisa merampungkan hasil Pileg," ujar Mendagri di kantornya, Jumat.
Kapolri tinjau proses rekapitulasi hari terakhir
9 Mei 2014 18:01 WIB
Kapolri Jenderal Pol Sutarman (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014
Tags: