Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengesahkan rekapitulasi penghitungan suara pemilu legislatif (pileg) Provinsi Jawa Barat dalam sidang pleno terbuka, di Gedung KPU, Jakarta, Jumat.

"Dengan ini dinyatakan rekapitulasi Jawa Barat disahkan," kata Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik, di Jakarta, Jumat.

Pengesahan rekapitulasi Jawa Barat dilakukan dengan menyisakan catatan keberatan partai politik untuk beberapa daerah pemilihan, yang akan ditindaklanjuti kemudian.

Keberatan itu antara lain adanya nama caleg partai Gerindra yang telah meninggal dunia satu hari menjelang pencoblosan namun tetap memperoleh suara.

Selain itu, keberatan lainnya yakni suara caleg Hanura yang justru diakumulasikan bagi suara partai Hanura sendiri.

"Dengan demikian untuk wilayah Jabar baik untuk DPR RI maupun DPD telah tuntas, kepada semua pihak kami ucapkan apresiasi dan terima kasih, tetapi jangan lupa catatan-catatan yang ada untuk ditindaklanjuti," ujar dia.

Dengan pengesahan Jabar, maka tersisa rekapitulasi di enam provinsi yang belum diselesaikan antara lain Nusa Tenggara Timur (satu dapil belum disahkan), Sumatera Selatan (dua dapil belum disahkan), Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, dan Bengkulu masing-masing satu dapil.

Hingga kini proses rekapitulasi terus berlangsung secara tertib.