Jakarta (ANTARA) - Dalam kehidupan, kehilangan pasangan hidup adalah ujian yang berat, terutama bagi wanita yang ditinggal mati oleh suaminya.

Selain harus menghadapi rasa berduka, ada juga aturan-aturan dalam Islam yang penting dipahami terkait kapan wanita yang menjadi janda dapat menikah lagi.

Islam telah mengatur tentang masa tunggu atau disebut dengan "masa iddah" yang harus dijalani seorang wanita setelah suaminya meninggal dunia.

Masa iddah dalam Islam

Menurut ajaran Islam, seorang wanita yang ditinggal mati oleh suaminya harus menjalani masa iddah selama empat bulan sepuluh hari atau 130 hari.

Masa iddah ini adalah waktu yang diberikan kepada seorang wanita untuk berduka, memastikan tidak ada bayi dalam rahim, dan juga sebagai bentuk menghargai terhadap pernikahan yang masih dijalani bersama suaminya.

Dalam Al-Qur'an, tepatnya di Surah Al-Baqarah ayat 234, Allah SWT berfirman.

وَالَّذِيْنَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُوْنَ اَزْوَاجًا يَّتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ اَرْبَعَةَ اَشْهُرٍ وَّعَشْرًاۚ فَاِذَا بَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا فَعَلْنَ فِيْٓ اَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ
"Orang-orang yang mati di antara kamu dan meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) menunggu dirinya (beridah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian, apabila telah sampai (akhir) idah mereka, tidak ada dosa bagimu (wali) mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka menurut cara yang patut. Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan"

Masa iddah ini bersifat wajib dan harus dijalani oleh setiap wanita yang suaminya meninggal dunia, jika dilanggar sesungguhnya Allah SWT Maha Mengetahui.

Setelah masa iddah selesai dijalani seorang janda, jika wanita tersebut sudah membuka hati kembali dan siap untuk menikah lagi dengan calon suaminya, maka diperbolehkan, terutama pernikahan tersebut tanpa adanya paksaan dan membawa kebaikan.

Apakah boleh menikah sebelum masa iddah selesai?

Dalam Islam, menikah sebelum masa iddah selesai dilarang dan hukumnya haram. Masa iddah ini adalah ketetapan dari Allah SWT yang harus dipatuhi.

Jika seorang wanita menikah sebelum masa iddahnya selesai, maka pernikahan tersebut tidak sah dan harus dibatalkan.

Oleh sebab itu, sangat penting bagi wanita yang ditinggal meninggal suaminya untuk tetap menunggu hingga masa iddahnya selesai sebelum menikah lagi.

Namun, setelah masa iddah empat bulan sepuluh hari berakhir, wanita tersebut bebas untuk menikah kembali jika itu adalah kemauannya.

Tidak ada larangan bagi seorang janda untuk mencari kebahagiaan dan perlindungan seorang suami lagi melalui pernikahan yang baru, tentunya hal tersebut wajib mengikuti syariat Islam.

Masa iddah untuk wanita yang sedang hamil

Jika seorang wanita ditinggal mati suaminya dalam keadaan hamil, waktu masa iddahnya berbeda.

Masa iddah untuk wanita hamil adalah sampai ia melahirkan anaknya. Allah SWT berfirman dalam Surah Ath-Thalaq ayat 4, menjelaskan bahwa masa iddah bagi wanita hamil berakhir ketika ia melahirkan.

وَأُو۟لٰتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
"Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya"

Beberapa pandangan ulama juga sepakat berdasarkan ayat tersebut bahwa jika wanita tersebut sudah melahirkan sebelum empat bulan sepuluh hari dari suaminya meninggal, maka masa iddahnya berakhir setelah kelahiran.

Namun, jika ia masih hamil setelah masa empat bulan sepuluh hari dan belum melahirkan, maka masa iddahnya tetap mengikuti waktu kelahiran anak kelak.

Laki-laki yang menikahi janda yang sedang hamil dan belum melahirkan, masa iddah wanita tersebut belum selesai dan hukum pernikahannya tidak sah, sehingga wajib berpisah.

Baca juga: Syarat dan tata cara perceraian di pengadilan agama

Baca juga: Hukum perceraian dalam Islam

Baca juga: Kepala BKKBN: Hubungan toksik salah satu penyebab perceraian