Aplikasi tersebut menjadi basis pengawasan ketenagakerjaan melalui metode "self assessment" berbasis daring (online).
"Sementara tenaga pengawas kita jumlahnya hanya 43 orang. Kalau dilakukan secara konvensional tidak akan selesai," ujar Hari.
Baca juga: Marbot masjid di Jakarta diharap jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan
Tahapan sosialisasi dilaksanakan hingga akhir tahun ini dan operasional pengawasan lapangan menindaklanjuti penilaian dalam aplikasi dimulai pada awal 2025.
Hari menjelaskan, penilaian dalam aplikasi terbagi menjadi tiga kategori, yakni merah, kuning dan hijau. Perusahaan diwajibkan mengisi jawaban sebanyak 230 pertanyaan yang tersedia dalam aplikasi untuk menentukan kategori nilai.
Pada tahap awal, kata Hari, tindak lanjut penilaian akan menyasar perusahaan yang masuk kategori merah.
Baca juga: Kejati DKI berhasil himpun tunggakan iuran BPJAMSOSTEK Rp95,2 M
"Ya kalau sudah dibina tapi tidak juga memperbaiki artinya harus ditindak. Karena terkait dengan PTSP tentunya tidak bisa memperpanjang izin," kata Hari.
Kepala Bidang Pengawasan Dinas Nakertransgi DKI Jakarta, Titin Safrini menambahkan, pada kegiatan Naker Award tahun 2024 yang diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima sejumlah penghargaan.
Pada bidang pemerintahan, Pemprov DKI Jakarta meraih tiga kategori penghargaan, yakni penghargaan pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terbaik, perencanaan tempat kerja terbaik dan indeks pembangunan ketenagakerjaan terbaik untuk kategori intensitas sedang.
Kemudian bersamaan dengan peluncuran aplikasi ini, pihaknya menyerahkan penghargaan kepada perusahaan yang menerima penghargaan, yakni 107 perusahaan penerima kategori "zero accident award" dan 42 perusahaan kategori P2 HIV/AIDS Award.
"Selain itu juga kami serahkan sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) bagi sebanyak 546 perusahaan," kata Titin.