Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan hingga Kamis siang, belum ada permintaan adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tenggat penghitungan hasil Pemilu 2014.
"Kami terus memantau perkembangan di KPU, kita membantu sesuai permintaan, sejauh ini belum ada permintaan KPU. Dan pembicaraan (dengan-red) saya kemarin, KPU masih yakin dapat menyelesaikan tugas sesuai jadwal," kata Mendagri dalam pesan singkat pertelepon selular kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Terkait draf Perppu, Mendagri mengatakan bila memang KPU meminta maka akan dilihat dulu, karena isinya tergantung permintaan KPU.
"Kan harus jelas dulu isinya, isinya tergantung usulan KPU. Waktu kan masih ada, karena itu kita terus menugaskan staf untuk memantau KPU sehingga memahami kondisi setiap saat apabila diperlukan dukungan pemerintah, tapi saya berharap mudah-mudahan Perppu tidak diperlukan karena KPU dapat melaksanakan tugas tepat waktu," tutur Mendagri.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memerintahkan kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memfasilitasi pembuatan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk perpanjangan masa rekapitulasi hasil pemilu tingkat nasional, kata Kepala Pusat Penerangan Kemdagri, Rabu (7/5) malam.
"Tadi malam Pak Menteri diperintah Presiden untuk proaktif memantau dan memfasilitasi penyelenggara pemilu, bila (nanti) diperlukan Perppu," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Didik Suprayitno kepada Antara.
(P008/C004)
Mendagri tegaskan belum ada permintaan Perppu dari KPU
8 Mei 2014 17:33 WIB
Mendagri Gamawan Fauzi (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Pewarta: Panca Hari Prabowo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014
Tags: