Jakarta (ANTARA) - Perceraian adalah proses hukum yang mengakhiri ikatan pernikahan antara dua individu.

Dalam konteks hukum di Indonesia, khususnya bagi umat Islam, perceraian harus diajukan melalui Pengadilan Agama.

Untuk mengajukan gugatan cerai, baik suami maupun istri harus memenuhi sejumlah syarat dan mengikuti prosedur tertentu yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Syarat cerai di Pengadilan Agama

Sebelum mengajukan permohonan cerai, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pihak yang akan menggugat cerai, yaitu:

  1. Pernikahan terdaftar secara sah

    Pengajuan gugatan cerai hanya bisa dilakukan jika pernikahan yang bersangkutan tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Pernikahan yang tidak tercatat atau hanya dilakukan secara agama, tanpa bukti administrasi resmi, tidak bisa diajukan ke Pengadilan Agama.

  2. Alasan yang sah menurut hukum

    Penggugat harus memiliki alasan yang sah menurut hukum untuk mengajukan perceraian. Beberapa alasan yang diterima oleh Pengadilan Agama, antara lain:

  • Terjadi perselisihan yang terus-menerus.
  • Salah satu pihak meninggalkan pihak lainnya tanpa izin atau alasan yang jelas selama waktu yang ditentukan.
  • Tindakan kekerasan dalam rumah tangga.
  • Salah satu pihak melakukan pelanggaran agama atau moral yang signifikan, seperti perzinahan.
  1. Dokumen pendukung
    Untuk mengajukan gugatan cerai, sejumlah dokumen harus dipersiapkan, seperti:
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari penggugat.
  • Fotokopi buku nikah yang terlegalisir dan bermaterai
  • Akta kelahiran anak (jika ada anak yang lahir dari pernikahan tersebut) yang terlegalisir dan bermaterai.
  • Surat keterangan domisili dari kelurahan (jika diperlukan).
Setelah syarat-syarat yang dibutuhkan telah terkumpul, barulah kemudian Anda melakukan tata cara yang harus dilakukan dalam proses perceraian di pengadilan agama.

Tata cara dalam proses gugatan cerai

Berikut adalah langkah-langkah atau tata cara untuk mengajukan perceraian di Pengadilan Agama:

  1. Mengajukan surat gugatan Langkah pertama adalah mengajukan surat gugatan cerai ke Pengadilan Agama yang berwenang. Surat gugatan ini dapat dibuat oleh pihak penggugat sendiri atau dengan bantuan kuasa hukum (pengacara). Isi gugatan harus mencantumkan identitas penggugat dan tergugat, alasan pengajuan cerai, serta tuntutan hak asuh anak, nafkah, dan pembagian harta gono-gini (jika ada).

  2. Pendaftaran gugatan di pengadilan Setelah surat gugatan selesai dibuat, penggugat harus mendaftarkannya di Pengadilan Agama. Bersamaan dengan pendaftaran ini, penggugat juga harus membayar biaya perkara yang besarannya ditentukan oleh pengadilan.

  3. Pemanggilan sidang Setelah gugatan didaftarkan, pengadilan akan mengeluarkan surat pemanggilan kepada kedua belah pihak (penggugat dan tergugat) untuk hadir di sidang pertama. Jika tergugat tidak hadir, maka pengadilan dapat memutuskan untuk melanjutkan perkara secara verstek, yakni tanpa kehadiran tergugat.

  4. Proses mediasi Sebelum sidang gugatan cerai dilanjutkan, pengadilan biasanya akan mewajibkan kedua belah pihak untuk menjalani proses mediasi. Mediasi ini bertujuan untuk mempertemukan kedua belah pihak dan mencari solusi yang mungkin dapat menyelamatkan pernikahan. Jika mediasi gagal, maka perkara perceraian akan dilanjutkan ke tahap persidangan.

  5. Sidang perceraian Dalam sidang, kedua belah pihak akan diminta untuk memberikan keterangan di hadapan hakim mengenai alasan perceraian dan permasalahan yang dihadapi. Hakim akan mendengarkan argumen dari penggugat dan tergugat, serta memeriksa bukti-bukti yang diajukan. Jika salah satu pihak tidak hadir meskipun telah dipanggil, maka sidang tetap akan dilanjutkan.

  6. Putusan pengadilan Setelah mendengar seluruh keterangan dan memeriksa bukti-bukti, hakim akan memutuskan apakah gugatan cerai dikabulkan atau ditolak. Jika dikabulkan, hakim akan memberikan putusan mengenai status pernikahan, hak asuh anak, serta pembagian harta gono-gini dan nafkah. Putusan ini bisa diajukan banding oleh pihak yang tidak menerima hasilnya.

  7. Akta cerai Setelah putusan perceraian dikeluarkan, pengadilan akan mengeluarkan akta cerai sebagai bukti sah bahwa pernikahan telah resmi berakhir. Akta ini diperlukan untuk berbagai keperluan administratif, seperti pengajuan dokumen hukum lainnya.

​​​​​​​Proses perceraian di Pengadilan Agama melibatkan sejumlah syarat dan prosedur yang harus diikuti dengan cermat.

Penting bagi pasangan yang akan bercerai untuk memahami persyaratan dan tata cara yang berlaku agar proses dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Selain itu, konsultasi dengan kuasa hukum atau pengacara dapat membantu dalam memastikan bahwa hak-hak kedua belah pihak terlindungi dengan baik.

Baca juga: Hukum perceraian dalam Islam

Baca juga: Kepala BKKBN: Hubungan toksik salah satu penyebab perceraian

Baca juga: PA Cirebon: Judi daring jadi salah satu penyebab perceraian