Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi II DPR RI Nurul Arifin yakin Komisi Pemilihan Umum (KPU) mampu menyelesaikan tugasnya untuk melakukan penghitungan suara pemilu legislatif yang akan berakhir besok.

"Saya pribadi yakin selesai. KPU Pusat cukup professional. Berikan mereka kepercayaan untuk menyelesaikannya," kata Nurul di Jakarta, Kamis.

Tapi, kata politisi Golkar itu, jika memang sampai besok malam belum ada keputusan dan jika KPU meminta ke Presiden, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) akan diterbitkan.

"Jika KPU tidak meminta, ya tidak perlu ada Perppu. Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) bisa saja merancang soal itu, Namun sebaiknya tunggu sampai KPU yang meminta," kata Nurul.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memerintahkan kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memfasilitasi pembuatan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk perpanjangan masa rekapitulasi hasil pemilu tingkat nasional, kata Kepala Pusat Penerangan Kemdagri, Rabu malam.

"Tadi malam Pak Menteri diperintah Presiden untuk proaktif memantau dan memfasilitasi penyelenggara Pemilu, bila (nanti) diperlukan Perppu," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Didik Suprayitno kepada Antara di Jakarta.