Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Hakam Naja mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk perpanjangan masa penghitungan suara parpol yang akan berakhir besok diperlukan bila Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mampu menyelesaikan penghitungan rekapitulasi suara malam ini.

"Tentu perkembangan sampai nanti malam harus dipantau apakah bisa dituntaskan atau tidak. Kalau sampai nanti malam KPU tidak bisa menyelesaikannya dan besok tidak bisa disahkan rekapitulasi suara, maka jalan terakhir yang tidak diharapkan adalah Perppu. Maka besok pagi diperlukan Perppu," kata Hakam Naja kepada ANTARA News, di Jakarta, Kamis.

Oleh karena itu, sebelum dikeluarkan Perppu oleh Presiden, ia menyarankan kepada pemerintah, KPU, Bawaslu, DKPP untuk terus berkomunikasi setiap saat terkait perkembangan penghitungan rekapitulasi suara.

"Komisi II DPR RI hanya setuju atau tidak dalam menyikapi hal tersebut," kata politisi PAN itu.

Kalaupun lahir Perppu, imbuh dia, maka waktu yang ideal guna perpanjangan masa penghitungan rekapitulasi suara Pemilu 2014 adalah seminggu.

"Waktu yang diperlukan sebaiknya 3 hari dan maksimal satu minggu. Sebab kalau terlalu lama, akan mengganggu tahapan pelaksanaan pemilihan presiden, belum lagi kalau ada kasus di Mahkamah Konstitusi," kata Hakam.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memerintahkan kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memfasilitasi pembuatan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk perpanjangan masa rekapitulasi hasil pemilu tingkat nasional, kata Kepala Pusat Penerangan Kemdagri, di Jakarta, Rabu malam.
(zul)