Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengaktifkan Satuan Tugas (Satgas) Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) setempat guna memastikan pegawai negeri netral pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024.

Berkaitan dengan netralitas ASN pada pemilu, kata Kepala Inspektorat Bantul Hermawan Setiaji, pemkab setempat sudah memerintahkan pembentukan Satgas Netralitas ASN di setiap OPD menjelang Pemilu 2024, dan tim sudah berjalan hingga pemilu usai.

"Jadi, posisi sekarang Satgas Netralitas ASN itu sudah ada. Kami meng-upgrade lagi mengingatkan lagi karena pemilu pada tanggal 14 Februari sudah selesai, sekarang tahap kedua adalah pilkada. Kami sudah mengingatkan teman-teman untuk aktifkan lagi berkaitan dengan ketugasan Satgas Netralitas ASN di masing-masing OPD," kata Hermawan Setiaji di Bantul, Jumat.

Menurut dia, tugas dari Satgas Netralitas ASN tersebut sederhana, yang pertama memastikan para pegawai dan staf di instansinya mengetahui dan memahami harus netral, tidak memihak, apalagi mendukung kepada salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati tertentu.

Baca juga: Kemenkumham DKI bentuk satgas cegah ASN terlibat politik praktis
Baca juga: Satgas Netralitas Kemenkumham DKI pantau aktivitas ASN selama pemilu


"Kedua, kalau ada potensi ketidaknetralan itu macam-macam, baik secara individu, komunal, maupun yang sifatnya berkaitan dengan jabatan, bisa jadi kegiatan individual, satgas itu mengingatkan. Kalau ada tanda-tanda, tim akan langsung menegur," katanya.

Tim Satgas Netralitas ASN juga membentuk grup pegawai di lingkungan pemkab setempat untuk memantau apabila ada pegawai pemerintah yang memasang story atau status pribadi yang mengarah pada salah satu pasangan calon bupati/wakil bupati.

"Kalau ada yang seperti itu, nanti satgas menegur jangan gitu, diminta menghapus dan sebagainya. Kemudian tugas paling akhir kalau ada pegawai yang sulit diperingatkan, sudah jadi bagian dari tim untuk memberikan hukuman disiplin," ucapnya.

Dalam penegakan pelanggaran netralitas ASN, kata Hermawan, Pemkab Bantul berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, yang di dalamnya mengatur sanksi mulai dari ringan, sedang hingga berat.

"Jadi, muaranya itu PP tentang Disiplin ASN, dan yang perlu ditegaskan ini berlaku bagi semua PNS, pegawai pemerintah perjanjian kerja (PPPK) maupun pegawai kontrak. Dalam aturan itu, juga diatur sanksi berat, misal penurunan pangkat, bebas jabatan, sampai pemberhentian," katanya.