Trenggono kenalkan inovasi coral bond dalam sidang umum ICRI
13 September 2024 19:38 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam sidang umum ke-38 Prakarsa Internasional Terumbu Karang (38th General Meeting International Coral Reefs Initiative/ICRI GM 38) yang berlangsung di Jeddah, Arab Saudi. ANTARA/HO-KKP
Kupang (ANTARA) - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memperkenalkan inovasi pendanaan biru berkelanjutan "Indonesia Coral Bond" pada sidang umum ke-38 Prakarsa Internasional Terumbu Karang (International Coral Reefs Initiative/ICRI) yang berlangsung di Jeddah, Arab Saudi pada 9-13 September 2024.
Inovasi pendanaan biru berkelanjutan Indonesia Coral Bond atau obligasi terumbu karang Indonesia ini merupakan bagian dari kebijakan ekonomi biru KKP yaitu memperluas kawasan konservasi laut hingga 30 persen pada tahun 2045.
Lewat keterangan yang diterima di Kupang, Jumat, Trenggono menyebut terumbu karang yang sehat akan menjamin ketersediaan protein bagi penduduk dunia mencapai 9,3 miliar pada tahun 2050 atau tumbuh lebih dari 30 persen dengan kebutuhan protein yang meningkat hingga 70 persen.
“Kita dihadapkan pada minimnya pendanaan untuk melindungi dan melestarikan terumbu karang. Estimasi kesenjangan pendanaan untuk kawasan perlindungan laut di Indonesia adalah 100 hingga 200 juta dolar per tahun,” jelasnya.
Ia pun mengajak pihak swasta, filantropi, dan masyarakat untuk bersama menjadi investor yang turut melindungi dan menjaga keberadaan serta keberlanjutan terumbu karang, karena menjaga terumbu kelola tak bisa dibebankan pada satu negara saja.
Sehingga diperlukan kepedulian dan dukungan bersama, khususnya pendanaan dalam bentuk hibah dan investasi non-utang serta inovasi pendanaan berkelanjutan lainnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP Victor Gustaaf Manoppo menerangkan bahwa Indonesia Coral Bond merupakan instrumen pendanaan yang bukan berasal dari pihak pemerintah (non-sovereign) dan bukan hutang (non-debt) yang digunakan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan kawasan konservasi secara terukur menggunakan standar IUCN Green List.
“Coral bond ini adalah model pembiayaan yang pertama di dunia untuk pengelolaan kawasan konservasi melalui pelindungan terumbu karang,” terangnya.
Investor/pihak swasta akan berinvestasi pada obligasi yang diterbitkan Bank Dunia untuk membiayai kegiatan konservasi pada lokasi yang telah ditetapkan selama lima tahun. Investor pun akan mendapatkan kompensasi keuntungan dari outcome payer (GEF) apabila kawasan konservasi telah memenuhi outcome sesuai standar IUCN Green List, sedangkan biaya pokok investasi akan dilindungi atau dijamin oleh Bank Dunia.
Tak hanya itu, Victor juga menyebutkan Indonesia sebagai penerima manfaat dari obligasi yang diterbitkan Bank Dunia sebesar 10 juta dolar AS dan akan disalurkan Bank Dunia kepada Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Kementerian Keuangan sebagai pengelola keuangan (Project Management Unit).
Sementara itu di kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut Hendra Yusran Siry juga mengungkapkan Indonesia Coral Bond akan dilaksanakan selama 5 tahun dimulai tahun 2025 di 3 lokasi kawasan konservasi, yaitu Kawasan Konservasi Nasional Raja Ampat, Kawasan Konservasi Daerah (KKD) Raja Ampat, dan KKD Taman Perairan Kepulauan Alor.
Sebagai informasi, ICRI merupakan kemitraan global antara negara-negara dan organisasi yang berupaya melestarikan terumbu karang dan ekosistemnya. Hingga saat ini 45 negara dan 101 orang tergabung dalam kemitraan global ini termasuk Indonesia.
Baca juga: RI bagikan konsep ekonomi biru dan ekonomi sirkular di HLF MSP 2024
Baca juga: Indonesia dan Bank Dunia kolaborasi kembangkan "coral bond"
Baca juga: RI dan AS sepakat tukar utang dengan konservasi terumbu karang
Inovasi pendanaan biru berkelanjutan Indonesia Coral Bond atau obligasi terumbu karang Indonesia ini merupakan bagian dari kebijakan ekonomi biru KKP yaitu memperluas kawasan konservasi laut hingga 30 persen pada tahun 2045.
Lewat keterangan yang diterima di Kupang, Jumat, Trenggono menyebut terumbu karang yang sehat akan menjamin ketersediaan protein bagi penduduk dunia mencapai 9,3 miliar pada tahun 2050 atau tumbuh lebih dari 30 persen dengan kebutuhan protein yang meningkat hingga 70 persen.
“Kita dihadapkan pada minimnya pendanaan untuk melindungi dan melestarikan terumbu karang. Estimasi kesenjangan pendanaan untuk kawasan perlindungan laut di Indonesia adalah 100 hingga 200 juta dolar per tahun,” jelasnya.
Ia pun mengajak pihak swasta, filantropi, dan masyarakat untuk bersama menjadi investor yang turut melindungi dan menjaga keberadaan serta keberlanjutan terumbu karang, karena menjaga terumbu kelola tak bisa dibebankan pada satu negara saja.
Sehingga diperlukan kepedulian dan dukungan bersama, khususnya pendanaan dalam bentuk hibah dan investasi non-utang serta inovasi pendanaan berkelanjutan lainnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP Victor Gustaaf Manoppo menerangkan bahwa Indonesia Coral Bond merupakan instrumen pendanaan yang bukan berasal dari pihak pemerintah (non-sovereign) dan bukan hutang (non-debt) yang digunakan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan kawasan konservasi secara terukur menggunakan standar IUCN Green List.
“Coral bond ini adalah model pembiayaan yang pertama di dunia untuk pengelolaan kawasan konservasi melalui pelindungan terumbu karang,” terangnya.
Investor/pihak swasta akan berinvestasi pada obligasi yang diterbitkan Bank Dunia untuk membiayai kegiatan konservasi pada lokasi yang telah ditetapkan selama lima tahun. Investor pun akan mendapatkan kompensasi keuntungan dari outcome payer (GEF) apabila kawasan konservasi telah memenuhi outcome sesuai standar IUCN Green List, sedangkan biaya pokok investasi akan dilindungi atau dijamin oleh Bank Dunia.
Tak hanya itu, Victor juga menyebutkan Indonesia sebagai penerima manfaat dari obligasi yang diterbitkan Bank Dunia sebesar 10 juta dolar AS dan akan disalurkan Bank Dunia kepada Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Kementerian Keuangan sebagai pengelola keuangan (Project Management Unit).
Sementara itu di kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut Hendra Yusran Siry juga mengungkapkan Indonesia Coral Bond akan dilaksanakan selama 5 tahun dimulai tahun 2025 di 3 lokasi kawasan konservasi, yaitu Kawasan Konservasi Nasional Raja Ampat, Kawasan Konservasi Daerah (KKD) Raja Ampat, dan KKD Taman Perairan Kepulauan Alor.
Sebagai informasi, ICRI merupakan kemitraan global antara negara-negara dan organisasi yang berupaya melestarikan terumbu karang dan ekosistemnya. Hingga saat ini 45 negara dan 101 orang tergabung dalam kemitraan global ini termasuk Indonesia.
Baca juga: RI bagikan konsep ekonomi biru dan ekonomi sirkular di HLF MSP 2024
Baca juga: Indonesia dan Bank Dunia kolaborasi kembangkan "coral bond"
Baca juga: RI dan AS sepakat tukar utang dengan konservasi terumbu karang
Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2024
Tags: