TII: Pimpinan KPK harus terbebas dari konflik kepentingan
13 September 2024 17:36 WIB
Sejumlah calon pimpinan (Capim) dan calon dewan pengawas (Cadewas) KPK periode 2024-2029 mengikuti uji penilaian profil di Jakarta, Rabu (28/8/2024). Sebanyak 40 Capim dan 40 Cadewas KPK periode 2024-2029 yang telah lulus tes tertulis mengikuti uji penilaian profil atau assesment profile yang diselenggarakan panitia seleksi pimpinan KPK. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU
Jakarta (ANTARA) - Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) Christina Clarissa Intania mengatakan pimpinan KPK periode 2024–2029 terpilih harus terbebas dari konflik kepentingan mana pun, baik dengan lembaga negara maupun swasta.
"Penting untuk pimpinan KPK memiliki rekam jejak yang relevan dan akuntabel, serta bisa bekerja dengan jernih tanpa memikirkan balas budi atau tuntutan untuk mengakomodasi kepentingan mana pun, selain rakyat dan penegakan hukum serta keadilan," kata Christina saat dihubungi dari Jakarta, Jumat.
Menurut dia, transparansi menjadi kunci penting dalam penyelenggaraan KPK karena korupsi akan marak ketika tidak ada akuntabilitas dan pengawasan yang baik.
Oleh karena itu, ia menilai penting bagi pimpinan KPK mendatang untuk memiliki aspek tersebut.
"Pimpinan KPK harus mencerminkan transparansi dan akuntabilitas sebaik mungkin sehingga bisa selaras dalam penindakan kasus pidana korupsi dalam masa kepemimpinannya," ujarnya.
Baca juga: Pakar: Hindari pilih pimpinan KPK yang punya beban kelompok
Transparansi dan akuntabilitas, imbuh Christina, juga perlu dimiliki oleh dewan pengawas KPK ke depan.
Ia mengingatkan bahwa dewan pengawas mesti bekerja dengan semangat untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Jangan sampai adanya dewan pengawas dengan segala fungsinya malah menghambat kinerja KPK untuk cepat dan tanggap dalam pemberantasan korupsi. Jangan sampai dewan pengawas malah menumpulkan KPK dalam beroperasi," pesan peneliti itu.
Di sisi lain, Christina juga menyoroti latar belakang nama-nama calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK periode 2024–2029 yang lolos tes asesmen. Menurut dia, secara proporsi, terlihat bahwa unsur penegak hukum masih mendominasi daftar nama yang lolos ke tahap selanjutnya.
"Walaupun keterampilan penegak hukum bisa berkontribusi untuk upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, tetapi tidak bisa dielakkan potensi konflik kepentingan yang mengintai antara KPK dan lembaga penegakan hukum asalnya," kata dia.
Baca juga: Pansel KPK: 20 calon pimpinan dan 20 calon dewas KPK lolos tes asesmen
Oleh sebab itu, ia berpendapat akan menjadi ideal apabila panitia seleksi memperlihatkan parameter seleksi profil dan hasil penilaiannya kepada publik.
Menurut Christina, hal tersebut penting dilakukan sebagai bagian dari penerapan asas umum pemerintahan yang baik, termasuk dalam hal transparansi dan akuntabilitas.
Dengan begitu, publik bisa memastikan penilaian panitia seleksi didasarkan pada penilaian dan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Hal ini penting untuk membuktikan netralitas dan kompetensi panitia seleksi dalam menilai, sehingga memperlihatkan integritas panitia seleksi dan nihilnya pengaruh dari luar dalam mengambil keputusan. Semakin transparan prosesnya, semakin hasilnya bisa dihormati oleh masyarakat luas," ujar dia.
Baca juga: Pakar sepakat dengan MK yang tolak perubahan syarat usia pimpinan KPK
Sebelumnya, Rabu (11/9), Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Periode 2024–2029 mengumumkan nama-nama calon pimpinan dan calon dewan pengawas yang lolos tahap tes asesmen.
Ketua Pansel KPK Muhammad Yusuf Ateh di Lobi Gedung Utama, Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, mengatakan bahwa tes asesmen dilaksanakan pada 28–29 Agustus 2024, dengan diikuti 40 orang calon pimpinan dan 40 orang calon dewan pengawas.
"Dari jumlah itu, yang dinyatakan lolos calon pimpinan ada 20 orang dan dewan pengawas 20 calon," kata Yusuf Ateh.
Peserta yang dinyatakan lolos berhak mengikuti tahap seleksi berikutnya, yakni wawancara serta tes kesehatan jasmani dan rohani pada 17–20 September 2024.
Baca juga: Calon pimpinan dan dewas KPK hari ini jalani asesmen
Baca juga: Pansel: Tes tertulis capim KPK diperiksa dan dinilai oleh akademisi
"Penting untuk pimpinan KPK memiliki rekam jejak yang relevan dan akuntabel, serta bisa bekerja dengan jernih tanpa memikirkan balas budi atau tuntutan untuk mengakomodasi kepentingan mana pun, selain rakyat dan penegakan hukum serta keadilan," kata Christina saat dihubungi dari Jakarta, Jumat.
Menurut dia, transparansi menjadi kunci penting dalam penyelenggaraan KPK karena korupsi akan marak ketika tidak ada akuntabilitas dan pengawasan yang baik.
Oleh karena itu, ia menilai penting bagi pimpinan KPK mendatang untuk memiliki aspek tersebut.
"Pimpinan KPK harus mencerminkan transparansi dan akuntabilitas sebaik mungkin sehingga bisa selaras dalam penindakan kasus pidana korupsi dalam masa kepemimpinannya," ujarnya.
Baca juga: Pakar: Hindari pilih pimpinan KPK yang punya beban kelompok
Transparansi dan akuntabilitas, imbuh Christina, juga perlu dimiliki oleh dewan pengawas KPK ke depan.
Ia mengingatkan bahwa dewan pengawas mesti bekerja dengan semangat untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Jangan sampai adanya dewan pengawas dengan segala fungsinya malah menghambat kinerja KPK untuk cepat dan tanggap dalam pemberantasan korupsi. Jangan sampai dewan pengawas malah menumpulkan KPK dalam beroperasi," pesan peneliti itu.
Di sisi lain, Christina juga menyoroti latar belakang nama-nama calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK periode 2024–2029 yang lolos tes asesmen. Menurut dia, secara proporsi, terlihat bahwa unsur penegak hukum masih mendominasi daftar nama yang lolos ke tahap selanjutnya.
"Walaupun keterampilan penegak hukum bisa berkontribusi untuk upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, tetapi tidak bisa dielakkan potensi konflik kepentingan yang mengintai antara KPK dan lembaga penegakan hukum asalnya," kata dia.
Baca juga: Pansel KPK: 20 calon pimpinan dan 20 calon dewas KPK lolos tes asesmen
Oleh sebab itu, ia berpendapat akan menjadi ideal apabila panitia seleksi memperlihatkan parameter seleksi profil dan hasil penilaiannya kepada publik.
Menurut Christina, hal tersebut penting dilakukan sebagai bagian dari penerapan asas umum pemerintahan yang baik, termasuk dalam hal transparansi dan akuntabilitas.
Dengan begitu, publik bisa memastikan penilaian panitia seleksi didasarkan pada penilaian dan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Hal ini penting untuk membuktikan netralitas dan kompetensi panitia seleksi dalam menilai, sehingga memperlihatkan integritas panitia seleksi dan nihilnya pengaruh dari luar dalam mengambil keputusan. Semakin transparan prosesnya, semakin hasilnya bisa dihormati oleh masyarakat luas," ujar dia.
Baca juga: Pakar sepakat dengan MK yang tolak perubahan syarat usia pimpinan KPK
Sebelumnya, Rabu (11/9), Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Periode 2024–2029 mengumumkan nama-nama calon pimpinan dan calon dewan pengawas yang lolos tahap tes asesmen.
Ketua Pansel KPK Muhammad Yusuf Ateh di Lobi Gedung Utama, Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, mengatakan bahwa tes asesmen dilaksanakan pada 28–29 Agustus 2024, dengan diikuti 40 orang calon pimpinan dan 40 orang calon dewan pengawas.
"Dari jumlah itu, yang dinyatakan lolos calon pimpinan ada 20 orang dan dewan pengawas 20 calon," kata Yusuf Ateh.
Peserta yang dinyatakan lolos berhak mengikuti tahap seleksi berikutnya, yakni wawancara serta tes kesehatan jasmani dan rohani pada 17–20 September 2024.
Baca juga: Calon pimpinan dan dewas KPK hari ini jalani asesmen
Baca juga: Pansel: Tes tertulis capim KPK diperiksa dan dinilai oleh akademisi
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
Tags: