Jakarta (ANTARA) - Perceraian merupakan salah satu isu penting dalam kehidupan keluarga dan sosial dalam agama Islam.

Meskipun pernikahan dianggap sebagai ikatan yang sakral bahkan dianjurkan untuk dipertahankan selama mungkin dan dianggap sebagai ibadah, Islam memberikan jalan keluar berupa perceraian ketika suatu hubungan tidak lagi dapat dijalankan dengan baik.

Namun, perceraian dalam Islam tidak serta-merta dilakukan tanpa pertimbangan matang, melainkan harus sesuai dengan syariat dan proses yang benar.

Dalam hukum Islam, perceraian disebut dengan istilah talak.

Talak secara harfiah berarti melepaskan atau membebaskan ikatan pernikahan.

Menurut ajaran Islam, perceraian adalah hal yang diizinkan tetapi sangat tidak dianjurkan. Bahkan, ada hadis Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan bahwa perceraian adalah perbuatan halal yang paling dibenci Allah SWT.

Artinya, Islam memandang perceraian sebagai langkah terakhir ketika semua upaya untuk mendamaikan pasangan tidak berhasil.

Hal ini juga tertulis dalam surat al Baqarah ayat 227 disebutkan, “Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” Ayat tentang hukum perceraian ini berlanjut pada surat al Baqarah ayat 228 hingga ayat 232.

Ada beberapa jenis perceraian dalam Islam, di antaranya thalak raj'i dan thalak bain. Thalak raj'i adalah perceraian yang masih memungkinkan bagi suami untuk rujuk kembali dengan istri selama masa iddah, yaitu masa tunggu selama tiga kali suci bagi wanita yang mengalami haid, atau tiga bulan bagi yang tidak haid. Sementara itu, thalak bain merupakan perceraian yang tidak dapat dirujuk kecuali dengan pernikahan yang baru setelah masa iddah selesai.

Selain thalak yang diprakarsai oleh suami, ada pula khuluk, yaitu perceraian yang diajukan oleh istri dengan memberikan kompensasi kepada suaminya. Khuluk dapat terjadi jika istri merasa tidak mampu lagi menjalani kehidupan rumah tangga dengan suaminya dan suaminya setuju untuk melepaskannya.

Islam juga mengatur dengan jelas hak-hak kedua belah pihak setelah perceraian, baik terkait dengan nafkah istri selama masa iddah maupun hak asuh anak. Tujuannya adalah agar perceraian tidak merugikan salah satu pihak dan kedua belah pihak tetap menjalankan tanggung jawab yang diemban, terutama terhadap anak-anak.

Secara keseluruhan, perceraian dalam Islam bukanlah solusi yang diutamakan, namun merupakan jalan keluar ketika permasalahan rumah tangga tidak bisa diselesaikan dengan baik. Islam mengajarkan agar setiap pasangan berusaha semaksimal mungkin untuk mempertahankan pernikahan, namun jika perceraian adalah satu-satunya pilihan, maka harus dilakukan dengan cara yang benar dan bijaksana sesuai syariat.

Baca juga: Kepala BKKBN: Hubungan toksik salah satu penyebab perceraian

Baca juga: PA Cirebon: Judi daring jadi salah satu penyebab perceraian

Baca juga: Pengertian talak dan perbedaan talak satu, dua dan tiga