"Betul, laporin anaknya yang menjadi korban," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Hakim tolak gugatan LP3HI dan Kemaki soal kasus "judol" Wulan-Nikita
Nurma mengatakan Nikita melaporkan pacar anaknya berinisial VA terkait Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Baca juga: Hakim tolak gugatan LP3HI dan Kemaki soal kasus "judol" Wulan-Nikita
Adapun barang bukti yang diterima yakni foto Lolly. Pihak Kepolisian kini masih meminta keterangan kepada pelapor.
Baca juga: Prabowo makan hingga berjoget dengan Nikita Mirzani dan Lesti Kejora
"Belum masuk ke penyelidikan apalagi ke penyidikan, si Nikita lapor dulu ke Polres Jaksel," ujarnya.Baca juga: Prabowo makan hingga berjoget dengan Nikita Mirzani dan Lesti Kejora
Terlapor diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan sebagaimana diatur dalam KUHP jo UU Kesehatan jo UU Perlindungan anak.
Baca juga: Buat klarifikasi, Nikita Mirzani sesali tak gaet Shopee Live dari lama
Atas perbuatannya, terlapor terancam mendapat hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.Baca juga: Buat klarifikasi, Nikita Mirzani sesali tak gaet Shopee Live dari lama