Pemkot Jakpus pastikan seluruh jajaran ASN netral hadapi Pilkada 2024
13 September 2024 09:17 WIB
Audiensi Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat terkait persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Ruang Rapat Wali Kota, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2024). ANTARA/Siti Nurhaliza.
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Pusat memastikan seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dari tingkat atas hingga bawah netral dalam menghadapi Pilkada 2024.
"Selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) kami akan mendeklarasikan netralitas pada Senin (23/9). Terkait hal itu kami sudah melakukan audiensi ke seluruh jajaran," kata Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma di Jakarta, Jumat.
Dhany menyebut setelah deklarasi pada esok harinya dilanjutkan dengan sosialisasi kepada seluruh ASN terkait konsekuensi jika melanggar aturan netralitas.
"Ini dua agenda yang diutamakan terkait dengan deklarasi netralitas ASN dan juga kita adakan sosialisasi kepada para ASN terkait dengan konsekuensi tentang pelanggaran netralitas ASN itu sendiri," ujar Dhany.
Sebelum berlangsungnya deklarasi dan sosialisasi, Pemkot Jakarta Pusat juga akan melakukan konsolidasi bersama pemangku kepentingan (stakeholders) lintas sektor, terutama jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Lalu konsolidasi juga mengundang semua jajaran kecamatan dan kelurahan, serta Forum Koordinasi Pimpinan Kota (Forkompimko) untuk melakukan evaluasi dan mendiskusikan terkait mitigasi risiko yang pada Pilpres dan Pileg 2024.
"Mudah-mudahan penyelenggaraan Pilkada ini juga berjalan aman, kondusif, dan terpilih pemimpin yang diterima oleh masyarakat," ucap Dhany.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Pusat dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat melakukan audiensi membahas persiapan untuk menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Kamis (12/9).
Dalam audiensi tersebut Dhany bersama Ketua Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey membahas terkait deklarasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Jakarta Pusat dan konsolidasi terhadap stakeholders.
Selain itu, pembahasan juga merujuk pada sosialisasi kepada anak sekolah yang sudah berusia 17 tahun sebagai pemilih pemula, memastikan pemilih sudah terdaftar, perekrutan pengawas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan hal-hal terkait kampanye seperti Alat Peraga Kampanye (APK).