Adhyaksa Dault kembali diperiksa terkait Hambalang
7 Mei 2014 11:15 WIB
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault saat mendatangi KPK, Jakarta, Jumat (5/4), untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara korupsi Hambalang. (ANTARA/Rosa Panggabean)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang.
"Saya diperiksa sebagai saksi Mahfud Suroso. Saya enggak tahu siapa, saya enggak kenal siapa, kayaknya kalau ada tersangka baru saya diperiksa lagi," kata Adhyaksa saat tiba di gedung KPK Jakarta, Rabu.
Adhyaksa menjabat sebagai menteri pemuda dan olahraga selama 2004-2009 dan setelah itu digantikan oleh Andi Alifian Mallarangeng.
Mahfud Suroso adalah tersangka keempat dalam kasus ini selain mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor, mantan menteri pemuda dan olahraga Andi Alifian Mallarangeng dan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek Hambalang Deddy Kusdinar.
Deddy Kusdinar sudah divonis hukuman enam tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp300 juta subsider enam bulan penjara.
Terkait perkara ini, KPK juga menjadikan mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka.
"Saya diperiksa sebagai saksi Mahfud Suroso. Saya enggak tahu siapa, saya enggak kenal siapa, kayaknya kalau ada tersangka baru saya diperiksa lagi," kata Adhyaksa saat tiba di gedung KPK Jakarta, Rabu.
Adhyaksa menjabat sebagai menteri pemuda dan olahraga selama 2004-2009 dan setelah itu digantikan oleh Andi Alifian Mallarangeng.
Mahfud Suroso adalah tersangka keempat dalam kasus ini selain mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor, mantan menteri pemuda dan olahraga Andi Alifian Mallarangeng dan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek Hambalang Deddy Kusdinar.
Deddy Kusdinar sudah divonis hukuman enam tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp300 juta subsider enam bulan penjara.
Terkait perkara ini, KPK juga menjadikan mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014
Tags: