"Kami terus menyosialisasikan kemudahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk berobat," kata Kepala BPJS Kesehatan Jakarta Pusat (Jakpus) Diah Sofiawati di Jakarta, Kamis.
Salah satu kemudahannya, yakni peserta tidak perlu lagi membawa kartu kepesertaan, tapi hanya menunjukkan E-KTP untuk mendapatkan pelayanan berobat di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
Baca juga: Cakupan jaminan kesehatan di Jakpus di atas 98 persen
Informasi mengenai BPJS Satu ditempatkan di lokasi strategis di rumah sakit seperti di bagian pendaftaran, IGD dan apotek. Hal ini sebagai upaya mempermudah dan mempercepat peserta dalam mendapatkan bantuan ketika menjalani pengobatan.
Lalu, terkait pelayanan tatap muka dan tanpa tatap muka yang bisa diakses oleh peserta JKN, pihaknya berkomitmen untuk memberikan layanan kesehatan yang cepat, mudah dan setara, baik dilakukan melalui layanan tatap muka di kantor cabang maupun tempat lainnya.
Diah mencontohkan seperti di Mal Pelayanan Publik, BPJS Keliling serta Pusat Informasi dan Pelayanan Peserta (PIPP) di FKTP serta Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).
Baca juga: Pemkot Jakpus sediakan pelayanan BPJS kesehatan secara mobile
Peserta juga bisa mencari lokasi kantor cabang BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan, info Nomor Virtual Account, hingga mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan.
"BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan melalui WA Pandawa (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp) yang memudahkan peserta mengurus administrasi tanpa harus datang ke kantor," ujar Diah.
Adapun layanan Call Center 165 juga menjadi alternatif penting bagi peserta yang membutuhkan bantuan atau informasi terkait kepesertaan. Layanan ini tersedia 24 jam dan dapat diakses darimana saja, memberikan kemudahan bagi peserta untuk mendapatkan bantuan kapanpun tanpa harus datang langsung ke kantor cabang.
"Sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk memastikan akses kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia, BPJS Kesehatan terus berinovasi dan meningkatkan kualitas layanannya," kata Diah.