Abraham Samad: pemanggilan SBY hanya sebagai saksi meringankan
6 Mei 2014 21:28 WIB
Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat (PD) Susilo Bambang Yudhoyono (kanan) menyalami Sekretaris Jenderal Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (ke2 kanan) disaksikan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (tengah) usai membuka Rapat Koordinasi Nasional di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, (23/7). Rakornas tersebut membahas permasalahan internal Partai Demokrat dengan mengangkat tema "Konsolidasi, Perbaikan, dan Peningkatan Kinerja". (ANTARA/Yudhi Mahatma)
Kupang (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Ambraham Samad mengatakan pemanggilan Presiden Susilo Bambang Yudhyono (SBY) dan Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) selaku Sekretaris Jenderal Partai Demokrat hanya sebagai saksi meringankan untuk tersangka Anas Urbaningrum.
"Karena hanya sebagai saksi meringankan untuk Anas Urbaningrum dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam proyek Hambalang, maka SBY bisa datang langsung atau bisa juga dapat dilakukan melalui surat tertulis," katanya di Kupang, Selasa.
Ia mengatakan hal tersebut menjawab tantangan peserta kuliah umum di Universitas Nusa Cendana Kupang yang memepertanyakan apakah KPK berani menghadirkan SBY untuk diperiksa dalam kasus Anas Urbaningrum.
Abaraham Samad kepada peserta kuliah umum mengakui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhyono (SBY) dan Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) selaku Sekretaris Jenderal Partai Demokrat.
Pemanggilan tersebut atas permintaan Anas Urbaningrum sebagai saksi meringankan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam proyek Hambalang.
"Bahwa apakah nantinya Presiden SBY merespon pemanggilan itu dan memberikan kesaksian langsung atau melalui surat tertulis, harus dihargai juga karena undang-undang memungkinkan untuk itu," katanya.
"Ini juga bukan berarti ada diskriminasi atau pandang bulu dalam proses penegaakan hukum bagi masyarakat pencari keadilan di Tanah Air, tetapi harus juga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jadi bukan soal berani atau tidaknya KPK mendatangkan Presiden untuk memberikan kesaksian dalam kasus itu, tetapi perlu juga menghargai hak setiap orang untuk melakukan tahapan dalam proses hukum beracara yang memungkinkan seseorang dapat melakukan hanya dalam proses hukum.
Dalam kuliah umum itu, Dr Os Eoh, SH, mengatakan Anas Urbaningrum mempertanykan komitmen dan ketegasan KPK untuk menghadirkan Presiden SBY dan Ibas ke KPK untuk diperiksa sebagai saksi meringankan.
"Integritas KPK dan pribadi Abraham Samad akan dipertaruhkan apabila tidak dapat menghadirkan Presiden SBY dan putranya ke KPK sebagai saksi terhadap Anas dan dengan demikian dapat mewujudkan prinsip semua orang sama di hadapan hukum," kata mantan Dekan Fakultas Hukum Undana Kupang itu.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbanigrum, mengkritik sikap Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum memanggil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan anaknya, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas, untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Sebelumnya, Anas mengajukan SBY dan Ibas sebagai saksi meringankan dalam kasusnya.
"Semua memang bisa dipanggil, hanya Presiden dan anaknya yang enggak bisa dipanggil," kata Anas di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (5/5/2014), saat memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya.
Menurut Anas dan tim pengacaranya, SBY dan Ibas sedianya diperiksa untuk menjelaskan mengenai kongres Partai Demokrat 2010. Diduga, ada aliran dana korupsi proyek Hambalang untuk pemenangan Anas sebagai ketua umum dalam Kongres tersebut.
Pengacara Anas, Adnan Buyung Nasution juga mengkritik KPK yang belum juga memanggil SBY dan Ibas. Padahal, berkas pemeriksaan kliennya dijadwalkan untuk naik ke tahap penuntutan (P21) pada 9 Mei mendatang. Dengan demikian, dalam waktu maksimal 14 hari setelah P21, berkas perkara Anas akan dilimpahkan ke pengadilan untuk kemudian disidangkan. (*)
"Karena hanya sebagai saksi meringankan untuk Anas Urbaningrum dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam proyek Hambalang, maka SBY bisa datang langsung atau bisa juga dapat dilakukan melalui surat tertulis," katanya di Kupang, Selasa.
Ia mengatakan hal tersebut menjawab tantangan peserta kuliah umum di Universitas Nusa Cendana Kupang yang memepertanyakan apakah KPK berani menghadirkan SBY untuk diperiksa dalam kasus Anas Urbaningrum.
Abaraham Samad kepada peserta kuliah umum mengakui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhyono (SBY) dan Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) selaku Sekretaris Jenderal Partai Demokrat.
Pemanggilan tersebut atas permintaan Anas Urbaningrum sebagai saksi meringankan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam proyek Hambalang.
"Bahwa apakah nantinya Presiden SBY merespon pemanggilan itu dan memberikan kesaksian langsung atau melalui surat tertulis, harus dihargai juga karena undang-undang memungkinkan untuk itu," katanya.
"Ini juga bukan berarti ada diskriminasi atau pandang bulu dalam proses penegaakan hukum bagi masyarakat pencari keadilan di Tanah Air, tetapi harus juga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jadi bukan soal berani atau tidaknya KPK mendatangkan Presiden untuk memberikan kesaksian dalam kasus itu, tetapi perlu juga menghargai hak setiap orang untuk melakukan tahapan dalam proses hukum beracara yang memungkinkan seseorang dapat melakukan hanya dalam proses hukum.
Dalam kuliah umum itu, Dr Os Eoh, SH, mengatakan Anas Urbaningrum mempertanykan komitmen dan ketegasan KPK untuk menghadirkan Presiden SBY dan Ibas ke KPK untuk diperiksa sebagai saksi meringankan.
"Integritas KPK dan pribadi Abraham Samad akan dipertaruhkan apabila tidak dapat menghadirkan Presiden SBY dan putranya ke KPK sebagai saksi terhadap Anas dan dengan demikian dapat mewujudkan prinsip semua orang sama di hadapan hukum," kata mantan Dekan Fakultas Hukum Undana Kupang itu.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbanigrum, mengkritik sikap Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum memanggil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan anaknya, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas, untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Sebelumnya, Anas mengajukan SBY dan Ibas sebagai saksi meringankan dalam kasusnya.
"Semua memang bisa dipanggil, hanya Presiden dan anaknya yang enggak bisa dipanggil," kata Anas di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (5/5/2014), saat memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya.
Menurut Anas dan tim pengacaranya, SBY dan Ibas sedianya diperiksa untuk menjelaskan mengenai kongres Partai Demokrat 2010. Diduga, ada aliran dana korupsi proyek Hambalang untuk pemenangan Anas sebagai ketua umum dalam Kongres tersebut.
Pengacara Anas, Adnan Buyung Nasution juga mengkritik KPK yang belum juga memanggil SBY dan Ibas. Padahal, berkas pemeriksaan kliennya dijadwalkan untuk naik ke tahap penuntutan (P21) pada 9 Mei mendatang. Dengan demikian, dalam waktu maksimal 14 hari setelah P21, berkas perkara Anas akan dilimpahkan ke pengadilan untuk kemudian disidangkan. (*)
Pewarta: Hironimus Bifel
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014
Tags: