Kolaka (ANTARA News) - Sidang putusan kasus pelanggaran pemilu yang dilakukan Pengadilan Negeri Kolaka, Sulawesi Tenggara, memutuskan Ketua KPPS TPS 7 Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, menvonis Aswaluddin dengan hukuman percobaan selama delapan bulan.

Humas PN Kolaka, Gourgo Guntur di Kolaka, Selasa, menjelaskan vonis hukuman yang diberikan kepada Ketua KPPS dijatuhi pidana lima bulan dengan masa percobaan delapan bulan.

"Kita sudah bisa melihat hasil persidangan tadi dan terdakwa terbukti bersalah sehingga dijatuhkan vonis hukuman masa percobaan," katanya saat diwawancarai sejumlah wartawan di kantor PN setempat.

Menurut dia, terdakwa juga dikenakan denda sesuai dengan pekerjaannya namun tidak dilakukan penahanan terhadap terdakwa kecuali terdakwa melakukan tindakan pidana yang merugikan orang lain.

"Kalau memang melakukan tindak pidana apa saja selama proses hukuman percobaan itu maka terdakwa bisa langsung ditahan," ucapnya.

Sementara keluarga terdakwa yang berada di halaman kantor Pengadilan Negeri mendengar putusan itu langsung bersujud syukur di bawah pengawalan ketat personil kepolisian dari Polres Kolaka.

(KR-DWS/F003)