Ribuan buruh Cianjur tuntut UMK Rp1,5 juta direalisasikan
6 Mei 2014 18:53 WIB
Aksi Buruh Bali. Sejumlah pengunjuk rasa membentangkan tulisan untuk menyampaikan tuntutannya dalam aksi unjuk rasa buruh menjelang Hari Buruh 1 Mei di depan Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (30/4). Puluhan pengunjukrasa dari berbagai elemen yang tergabung dalam Buruh Bali Bersatu menuntut komponen adat dan budaya dimasukkan dalam penentuan besaran upah minimum provinsi, peraturan gubernur untuk pekerja kontrak dan pembentukan lembaga pengawas perburuhan independen. (ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana) ()
Cianjur (ANTARA News) - Ribuan buruh dari sejumlah pabrik dan perusahaan di wilayah Cianjur, Jabar, menuntut Dinas Sosial, Tenagakerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), segera merealisasikan UMK Rp1,5 juta.
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Cianjur, menilai meskipun UMK (Upah Minimum Kabupaten) telah ditetapkan sejak beberapa waktu lalu, namun hingga saat ini belum direalisasikan.
"Meskipun UMK Cianjur sudah ditetapkan per 1 Januari 2014 sebesar Rp1,5 juta, namun hingga saat ini masih banyak perusahaan yang belum merealisasikannya. Di Cianjur masih banyak perusahaan yang belum menggaji pegawainya sesuai UMK," kata Ketua DPC KSPSI Cianjur, Asep Saeful Malik, Selasa.
Dia menjelaskan, bahkan banyak buruh yang di PHK besar-besaran di sejumlah perusahaan. Atas dasar itulah, tegas dia, pihaknya mendesak pihak dinas harus benar-benar melakukan pengawasan.
Selain tidak memenuhi hak-hak normatif, banyak perusahaan yang melakukan tindakan diskriminasi terhadap karyawannya. Pihaknya melansir, ada lima perusahaan yang tidak membayar upah sesuai standar UMK.
"DPC KSPSI Cianjur telah mempraperadilankan sejumlah perusahaan. Ada tujuh perusahaan yang kita gugat karena tidak melaksanakan hak normatif buruh," ungkapnya.
Pihaknya mengancam, jika tuntutan ribuan buruh tidak dipenuhi, maka mereka akan menggelar aksi unjukrasa selama tiga hari berturut-turut, termasuk akan "menduduki" rumah dinas bupati.
"Jika hari ketiga bupati tak mau menandatangani tuntutan kami, maka kami sepakat akan menginap di rumah dinas bupati," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinsosnakertrans Cianjur, Sumitra mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah membuat surat edaran termasuk sosialisasi ke perusahaan-perusahaan maupun ke serikat-serikat pekerja terkait pelaksanaan UMK 2014.
"Kami menduga belum semua perusahaan melaksanakannya. Kami sejauh ini sudah melayangkan surat edaran maupun sosialisasi ke perusahaan-perusahaan soal nilai UMK ini," katanya. (FKR/Y003)
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Cianjur, menilai meskipun UMK (Upah Minimum Kabupaten) telah ditetapkan sejak beberapa waktu lalu, namun hingga saat ini belum direalisasikan.
"Meskipun UMK Cianjur sudah ditetapkan per 1 Januari 2014 sebesar Rp1,5 juta, namun hingga saat ini masih banyak perusahaan yang belum merealisasikannya. Di Cianjur masih banyak perusahaan yang belum menggaji pegawainya sesuai UMK," kata Ketua DPC KSPSI Cianjur, Asep Saeful Malik, Selasa.
Dia menjelaskan, bahkan banyak buruh yang di PHK besar-besaran di sejumlah perusahaan. Atas dasar itulah, tegas dia, pihaknya mendesak pihak dinas harus benar-benar melakukan pengawasan.
Selain tidak memenuhi hak-hak normatif, banyak perusahaan yang melakukan tindakan diskriminasi terhadap karyawannya. Pihaknya melansir, ada lima perusahaan yang tidak membayar upah sesuai standar UMK.
"DPC KSPSI Cianjur telah mempraperadilankan sejumlah perusahaan. Ada tujuh perusahaan yang kita gugat karena tidak melaksanakan hak normatif buruh," ungkapnya.
Pihaknya mengancam, jika tuntutan ribuan buruh tidak dipenuhi, maka mereka akan menggelar aksi unjukrasa selama tiga hari berturut-turut, termasuk akan "menduduki" rumah dinas bupati.
"Jika hari ketiga bupati tak mau menandatangani tuntutan kami, maka kami sepakat akan menginap di rumah dinas bupati," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinsosnakertrans Cianjur, Sumitra mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah membuat surat edaran termasuk sosialisasi ke perusahaan-perusahaan maupun ke serikat-serikat pekerja terkait pelaksanaan UMK 2014.
"Kami menduga belum semua perusahaan melaksanakannya. Kami sejauh ini sudah melayangkan surat edaran maupun sosialisasi ke perusahaan-perusahaan soal nilai UMK ini," katanya. (FKR/Y003)
Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014
Tags: