Timika, Papua, (ANTARA News) - Kepolisian Resor Mimika, Papua, telah menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan blanko akta di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tahun anggaran 2010 senilai Rp700 juta.
Kapolres Mimika AKBP Jermias Rontini di Timika, Selasa, membenarkan telah ditahannya ketiga tersangka masing-masing berinisial MK, MBLU dan RHT.
"Kita sudah menahan ketiga tersangka karena kasus mereka akan segera dilimpahkan ke kejaksaan," jelas Rontini.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Adithia Bagus Arjunadi menjelaskan bahwa berkas perkara ketiga tersangka sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejari Timika.
Saat ini ketiga tersangka mendekam di sel tahanan Polres Mimika sambil menunggu pelimpahan ke Kejari Timika.
Sebelumnya, penyidik Polres Mimika juga telah menahan seorang tersangka lainnya, JJL, yang bertugas sebagai pegawai honorer pada Kantor Dispencapil Mimika.
Berdasarkan hasil audit dari tim Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua beberapa waktu lalu, ditemukan adanya indikasi kerugian negara pada proyek dengan anggaran Rp806 juta tersebut, sebesar Rp717 juta.
Penyidikan kasus tersebut memakan waktu yang cukup lama sejak 2012.
Tiga tersangka korupsi akta kependudukan Mimika ditahan
6 Mei 2014 12:24 WIB
ILUSTRASI (ANTARA FOTO/Agus Bebeng)
Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014
Tags: