"Tersangka kita jerat dengan Pasal 365 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan, Pasal 365 KUHP mengatur tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri.
MIS ditangkap oleh petugas di Pulogadung, tepatnya di tempat kerja pada sebuah pusat perbelanjaan pada Selasa (10/9).
Wira mengatakan pelaku bekerja sebagai petugas keamanan pada pusat perbelanjaan di daerah Pulogadung, Jakarta Timur.
Baca juga: Pencuri motor di Jakarta Barat terancam tujuh tahun penjara
Baca juga: Pencuri motor di Jakarta Barat terancam tujuh tahun penjara
Awal mula kejadian pada Sabtu (7/9), pengemudi taksi daring yang juga seorang wanita berinisial BI mendapat pesanan untuk mengantar pelaku ke wilayah Bekasi Timur Regency dari Kramat Jati.
Sesampainya di jalan tol, pelaku yang duduk di kursi bagian belakang tiba-tiba menjerat leher korban menggunakan seutas tali.
Korban pun berupaya untuk melepaskan diri dengan cara menyelipkan tangan kiri dalam jeratan tali tersebut.
"Pelaku mengancam korban dengan senjata tajam," ujarnya.
Baca juga: Pencuri di Gambir yang akibatkan korban tewas terancam hukuman mati
Baca juga: Pencuri di Gambir yang akibatkan korban tewas terancam hukuman mati
Hingga akhirnya, korban diturunkan di tepi jalan tol, sedangkan pelaku kabur membawa mobil tersebut.
Kemudian, pelaku mengirimkan surat dengan meminta tebusan kepada korban sebesar Rp70 juta.
Hingga akhirnya, polisi berhasil membekuk pelaku dan langsung menetapkan sebagai tersangka.
Adapun motif pelaku, katanya, lantaran terlilit hutang.
Baca juga: Seorang pemulung dalangi pencurian bernilai ratusan juta di Jakbar
"Kini tersangka sudah ditahan di Polsek Jatiasih, Bekasi untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.