"Berdasarkan hasil kajian teknis yang komprehensif, meliputi pengamatan langsung, pengukuran, pengujian, serta penghitungan dan analisis kekuatan, (ditemukan) bahwa kondisi material chattra ada yang tidak utuh atau terbagi banyak bagian batu dan batu bahan material tidak memiliki kait antarbatu. Maka, memerlukan tahapan yang harus dikoordinasikan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Juru Bicara Kemenag RI Sunanto melalui keterangan di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Menteri PANRB dukung percepatan tata kelola DPSP Candi Borobudur
Baca juga: Zonasi khusus ibadah umat Buddha di Borobudur selesai tahun ini
Kedua, yaitu menyempurnakan dokumen studi kelayakan yang telah ada yang mencakup kajian spiritual, kajian teknis, dan DED.
"Ketiga, melakukan komunikasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mencapai konsensus yang akan diintegrasikan ke dalam studi kelayakan dan Keempat, tim kajian dampak cagar budaya (KDCB) yang baru perlu ditunjuk untuk mengevaluasi dampak berdasarkan dokumen-dokumen yang telah disusun untuk selanjutnya dilakukan uji publik," ujarnya.
Kelima, kata Cak Nanto, mengajukan permohonan izin dengan pihak organisasi pendidikan, keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) dan pemangku kepentingan terkait.
Keenam, dari proses persiapan ini adalah mengajukan permohonan izin adaptasi ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan memperoleh rekomendasi positif dari Dewan Pengarah Badan Otorita Borobudur.
Dan Ketujuh, ucap Cak Nanto pemasangan chattra dilaksanakan setelah mendapatkan izin adaptasi resmi dari Kemendikbudristek.
Ia menekankan pemasangan chattra di Candi Borobudur merupakan amanat UU No.11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Konvensi Warisan Dunia Tahun 1972.
Baca juga: Presiden Jokowi ajak keluarga berakhir pekan di Candi Borobudur
Baca juga: Wamenag berharap pemasangan catra Borobudur segera terealisasi