Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah akan menghadapi dakwaan dalam sidang perkara tindak pidana dugaan penerimaan hadiah terkait pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Lebak di Mahkamah Konstitiusi ditunda.

"Benar besok sidang pembacaan dakwaan dalam perkara suap pilkada Lebak," kata pengacara Atut, TB Sukatma di Jakarta, Senin.

Menurut Sukatma, sidang pembacaan dakwaan akan dilangsungkan pukul 09.00 WIB.

Dalam sidang perkara adik Atut, pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawanyang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama, Atut disebut mengetahui permohonan bantuan dana dari pasangan calon bupati Lebak Amir Hamzah dan Kasmin yang mengajukan sengketa pilkada di MK.

Wawan kemudian memberikan Rp1 miliar melalui advokat Susi Tur Andayani atas permintaan Amir Hamzah tersebut.

Atut dalam perkara Lebak dikenakan pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP karena diduga ikut memberikan Rp1 miliar kepada mantan ketua MK Akil Mochtar.

Pasal tersebut mengenai orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara 3-15 tahun dan denda Rp150-750 juta.

Atut selanjutnya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes di provinsi Banten dan kota Tangerang Selatan bersama dengan adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.