Batam (ANTARA News) - Sebagian saksi dari partai politik dan calon anggota DPD RI menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara ulang Kota Batam yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Riau di Batam hingga Senin dini hari, karena menganggap rapat itu tidak sah.

Dari 12 partai peserta Pemilu Legislatif 2014, lima partai politik tidak menandatangani seluruh perhitungan suara DPR RI serta DPRD tingkat I dan II yaitu PKB, PDIP, Partai Hanura, PBB dan Partai Demokrat. Sedangkan saksi Partai Nasdem hanya bersedia menandatangani hasil rekapitulasi DPR RI.

Sementara dari 15 calon anggota DPD RI, tujuh saksi tidak menandatangani hasil perhitungan ulang, yaitu Heri Irianto, Dhani Ismeth, Richard, Zulbahri, Nabil, Saidhul Kudri dan Fahruddin Nasution.

Saksi dari PKB, Jeffry Simanjuntak mengatakan menolak menandatangani seluruh dokumen rekapitulasi suara tingkat Kota Batam karena menganggap rapat pleno yang dilaksanakan KPU Kepri ilegal.

"Sebelumnya sudah ada rapat pleno oleh KPU Batam, dan rapat itu sudah putus. Tidak ada pembatalannya, kenapa harus ada hitung ulang lagi," kata dia.

Di tempat yang sama, Ketua KPU Kepri Said Sirajudin yang mengambil alih tugas KPU Batam, mengatakan hasil perhitungan suara tetap sah meskipun tidak ditandatangani beberapa orang saksi.

"Tidak apa-apa, yang penting komisioner tandatangan," kata dia.

Sementara itu, saksi PKS, Fauzi, justru lega dengan rekapitulasi ulang yang dilakukan KPU Kepri. Karena perhitungan dilakukan dengan jujur dan terbuka.

"Suara kami yang hilang sudah kembali. Pada rekapitulasi KPU Batam yang lalu, kami kehilangan banyak suara, dan saa dihitung ulang KPU Kepri, suara kembali," kata dia.

Dalam berita acara rapat pleno yang ditandatangani saksi disebutkan KPU Kepri terpaksa membuka kotak suara menggunakan martil karena kunci gemboknya tidak diketemukan.

KPU Kepri juga mencatat kericuhan yang sempat terjadi, hingga diakhiri empat saksi meninggalkan tempat, yaitu saksi PKB, PDIP, Partai Hanura dan Partai Demokrat.

Namun, di tengah rapat, saksi yang sebelumnya "walk out" meminta masuk kembali, namun tidak diterima kembali oleh KPU.

Di akhir penutupan rapat, komisioner KPU hendak memberi kesempatan saksi untuk mengajukan keberaan, listrik tiba-tiba mati hingga mengganggu jalannya rapat.