Jakarta (ANTARA News) - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) Dr Dian Puji Simatupang menyatakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) soal tata niaga timah harus diganti dengan aturan setingkat Peraturan Presiden (Perpres).

"Secara administrasi dan norma hukumnya memang sudah seharusnya diatur perundang-undangan setingkat Perpres," kata Dian saat dihubungi di Jakarta Minggu.

Dian mengatakan Permendag Nomor 32 Tahun 2013 soal tata niaga timah yang menyerahkan kewenangan publik tidak tepat.

Dian menegaskan aturan tata niaga timah harus diatur perundang-undangan setingkat Perpres.

Permendag Nomor 23/2013 yang memberikan kewenangan Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) untuk pengelola tata niaga timah menimbulkan praktik mafia yang diduga dilakukan pengusaha kecil dan menengah.

Dian menuturkan penghapusan Permendag juga guna menghindari tudingan pihak kementerian terkait yang mencari keuntungan dengan adanya kewenangan BKDI.

"Justru (penghapusan Permendag) untuk mengurangi kecurigaan publik atas dugaan praktik kartel oleh oknum kementerian terkait," ujar Dian seraya menambahkan pemerintah harus segera meningkatkan kekuatan hukum Permendag menjadi Perpres.

Tumpang tindih peraturan itu semakin tidak terkendali ketika TNI AL menangkap 176 kontainer yang memuat timah di Perairan Batam pada awal Maret 2014.

Pakar hukum pidana Universita Trisakti Yenti Ganarsih mengkritisi tindakan aparat TNI AL yang memproses hukum hasil penangkapan ratusan kontainer timah itu padahal bukan kewenangannya.

Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi praktik mafia tata niaga timah yang diduga melibatkan oknum aparat negara.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menurut Firdaus, harus mengaudit seluruh kegiatan pengelola industri dan penjualan timah.

(T014/A029)