Menkominfo jamin pembentukan lembaga pengawas PDP tidak mangkrak
11 September 2024 19:15 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dalam acara konferensi pers di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2024). ANTARA/Livia Kristianti/am.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menjamin bahwa pembentukan lembaga pengawas untuk Pelindungan Data Pribadi (PDP) tidak mangkrak dan berjalan sesuai amanat Undang-Undang nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
"Mudah-mudahan dalam waktu segera akan kita lakukan (peresmiannya), enggak mangkrak," kata Budi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu.
Budi mengatakan saat ini persiapan lembaga untuk mengawasi berjalannya aturan pelindungan data pribadi masih dalam tahapan kajian.
Kajian ini nantinya diberikan kepada Presiden Joko Widodo untuk memutuskan apakah lembaga ini akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden atau nantinya lembaga ini akan berada di bawah naungan lembaga kenegaraan.
Baca juga: Kemenkominfo jelaskan kelanjutan PP dan pembentukan pengawas PDP
Baca juga: Pemerintah libatkan semua pihak rumuskan aturan turunan UU PDP
Ia menyebutkan kajiannya dilakukan dengan hati-hati karena banyak sektor yang terlibat di dalam perlindungan data pribadi.
"Karena lembaga ini akan multistakeholder, melibatkan banyak sektor seperti perbankan, keuangan, dan yang lainnya juga sehingga memang perlu solid dalam memastikan urusan data pribadi ini," katanya.
Ia memastikan saat ini pembentukan lembaga pengawas untuk pelindungan data pribadi sudah hampir rampung dengan persentase sekitar 90 persen.
Angka yang sama seperti yang diungkap Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria beberapa pada awal September 2024.
Pada Selasa (3/9), Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menyebut penyusunan aturan turunan dari Undang-Undang nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) sudah mencapai 90 persen.
"Undang-Undang PDP, peraturan pemerintahnya lagi kita susun, sudah 90 persen bisa dibilang," ujar Nezar di Jakarta, Selasa.
Nezar mengatakan proses penyusunan aturan turunan dari UU PDP hingga kini masih terus berjalan. Saat ini, tahapan konsultasi akhir sedang dilakukan sebelum peraturan pemerintah (PP) tersebut disahkan.
Saat ini, kata dia, diskusi terkait struktur dan kedudukan badan pengawas tersebut masih berlangsung. Nezar menyebutkan kecenderungan bahwa badan pengawas ini tidak akan berada di bawah Kementerian Kominfo.
"Ini masih kita diskusikan, tetapi kita cenderung badan pengawas ini tidak berada di bawah Kominfo, tapi langsung di bawah Presiden," ujarnya.
Baca juga: Anggota DPR: Bentuk lembaga pengawas PDP ditentukan Presiden
Baca juga: Pembentukan lembaga pengawas PDP ditargetkan selesai kuartal III 2024
Baca juga: Menkominfo fokus rampungkan tiga regulasi hingga akhir masa jabatan
"Mudah-mudahan dalam waktu segera akan kita lakukan (peresmiannya), enggak mangkrak," kata Budi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu.
Budi mengatakan saat ini persiapan lembaga untuk mengawasi berjalannya aturan pelindungan data pribadi masih dalam tahapan kajian.
Kajian ini nantinya diberikan kepada Presiden Joko Widodo untuk memutuskan apakah lembaga ini akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden atau nantinya lembaga ini akan berada di bawah naungan lembaga kenegaraan.
Baca juga: Kemenkominfo jelaskan kelanjutan PP dan pembentukan pengawas PDP
Baca juga: Pemerintah libatkan semua pihak rumuskan aturan turunan UU PDP
Ia menyebutkan kajiannya dilakukan dengan hati-hati karena banyak sektor yang terlibat di dalam perlindungan data pribadi.
"Karena lembaga ini akan multistakeholder, melibatkan banyak sektor seperti perbankan, keuangan, dan yang lainnya juga sehingga memang perlu solid dalam memastikan urusan data pribadi ini," katanya.
Ia memastikan saat ini pembentukan lembaga pengawas untuk pelindungan data pribadi sudah hampir rampung dengan persentase sekitar 90 persen.
Angka yang sama seperti yang diungkap Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria beberapa pada awal September 2024.
Pada Selasa (3/9), Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menyebut penyusunan aturan turunan dari Undang-Undang nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) sudah mencapai 90 persen.
"Undang-Undang PDP, peraturan pemerintahnya lagi kita susun, sudah 90 persen bisa dibilang," ujar Nezar di Jakarta, Selasa.
Nezar mengatakan proses penyusunan aturan turunan dari UU PDP hingga kini masih terus berjalan. Saat ini, tahapan konsultasi akhir sedang dilakukan sebelum peraturan pemerintah (PP) tersebut disahkan.
Saat ini, kata dia, diskusi terkait struktur dan kedudukan badan pengawas tersebut masih berlangsung. Nezar menyebutkan kecenderungan bahwa badan pengawas ini tidak akan berada di bawah Kementerian Kominfo.
"Ini masih kita diskusikan, tetapi kita cenderung badan pengawas ini tidak berada di bawah Kominfo, tapi langsung di bawah Presiden," ujarnya.
Baca juga: Anggota DPR: Bentuk lembaga pengawas PDP ditentukan Presiden
Baca juga: Pembentukan lembaga pengawas PDP ditargetkan selesai kuartal III 2024
Baca juga: Menkominfo fokus rampungkan tiga regulasi hingga akhir masa jabatan
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024
Tags: