"Sebagai penduduk Muslim terbesar di dunia, kita semua, rakyat dan pemerintah Indonesia harus mengecam tindakan biadab tidak manusiawi yang memvonis hukuman mati secara berjamaah kepada warga negaranya tanpa proses pengadilan yang benar," tegas Yusuf, di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, proses pengadilan kilat yang menvonis mati 683 warga Mesir anggota Ikhwanul Muslimin yang menentang pemerintahan Mesir ini melanggar HAM dan hukum Internasional.
Yusuf mengatakan, pengadilan Mesir ini tidak memenuhi prinsip hukum internasional. Tidak ada hak pembelaaan diri dan tidak boleh didampingi pengacara.
"Telah terjadi perampasan hak-hak dasar warga negara oleh penguasa kudeta Mesir dengan menggunakan institusi pengadilan Mesir," kata dia
"Fenomena vonis hukuman mati berjamaah dengan proses pengadilan yang singkat ini, menunjukkan kemunduran demokrasi Mesir jauh ke belakang," kata dia.
"Mereka adalah kaum liberalis yang bekerja sama dengan militer yang tidak siap kalah pada era demokrasi. Mereka adalah para penguasa zalim yang menyiksa dan membunuh rakyatnya sendiri yang didukung kekuatan besar," katanya.