Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mengatakan bahwa Rapat Koordinasi Penanganan Masalah Hukum dalam Pilgub, Pilbup, dan Pilwalkot, Rabu ini, krusial untuk kelancaran Pilkada Jabar tahun 2024 ini dengan cara penguatan sinergi.
"Rapat koordinasi ini sangat krusial agar dapat membangun pemahaman yang mendalam dan inklusif, bagaimana mengantisipasi dan menangani potensi permasalahan hukum yang mungkin timbul selama proses Pilkada. Sinergi dan koordinasi antara semua pihak harus kita perkuat demi tercapainya Pilkada yang aman, jujur, adil dan demokratis," kata Bey dalam Rakor tersebut di Bandung, Rabu.
Krusialnya Rakor itu, dijelaskan Bey, karena penyelenggaraan Pilkada atau pemilihan kepala daerah (pilkada) merupakan salah satu pilar penting dalam demokrasi, yakni akan dipilihnya pemimpin daerah yang akan membawa aspirasi masyarakat, menjalankan roda pemerintahan, serta menentukan arah pembangunan dan kemajuan daerah, termasuk di Jabar.
Sementara di Jabar, ada tantangan yang besar, di mana berdasar data KPU Jabar, daftar pemilih sementara (dps) di Jawa Barat mencapai 35,9 juta orang dengan jumlah TPS sebanyak 73 ribu, sehingga membutuhkan perhatian khusus dalam hal logistik, pengamanan, dan pendanaan.
"Jabar itu salah satu jumlah pemilih yang terbesar. Dengan jumlah pemilih yang besar tersebut, menciptakan tantangan dalam penyelenggaraan pilkada di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Sehingga hukum serta aturan harus dipahami dan diterapkan secara efektif untuk meminimalisir potensi sengketa, termasuk pemda memiliki peran krusial untuk memastikan pilkada lancar," ujarnya.
Menurut Bey, penting juga ditekankan soal netralitas seluruh aparatur sipil negara (ASN) dalam proses pilkada sesuai Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, yang mengamanatkan setiap ASN wajib menjaga netralitas.
"Karena ASN memahami program pemerintah dan memiliki pengaruh atau kedudukan di lingkungan masyarakat. Setiap ASN harus menjadi penyeimbang yang memastikan proses Pilkada berjalan sesuai aturan, tanpa memihak, dan selalu mengutamakan kepentingan rakyat di atas segalanya," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Bey juga mengingatkan bahwa setiap pihak yang memiliki peran vital mulai dari kpu, bawaslu dan seluruh unsur aparat penegak hukum, perlu memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan Pilkada mematuhi prinsip-prinsip hukum yang berlaku, sehingga dapat mencegah terjadinya konflik yang tidak diinginkan.
"Saya berharap, melalui rapat koordinasi ini kita dapat menyusun langkah-langkah konkret yang komprehensif dalam menangani setiap permasalahan hukum yang mungkin muncul. Mari kita bekerja sama untuk memastikan Pilkada 2024 di Jawa Barat ini berjalan lancar, tertib, dan sesuai harapan masyarakat," tuturnya.
Baca juga: Maskot Pilkada Harimau Sili-Wangi tunjukan kekuatan masyarakat Jabar
Baca juga: KPU Jabar edukasi masyakarat adat Kampung Naga tentang pilkada
"Rapat koordinasi ini sangat krusial agar dapat membangun pemahaman yang mendalam dan inklusif, bagaimana mengantisipasi dan menangani potensi permasalahan hukum yang mungkin timbul selama proses Pilkada. Sinergi dan koordinasi antara semua pihak harus kita perkuat demi tercapainya Pilkada yang aman, jujur, adil dan demokratis," kata Bey dalam Rakor tersebut di Bandung, Rabu.
Krusialnya Rakor itu, dijelaskan Bey, karena penyelenggaraan Pilkada atau pemilihan kepala daerah (pilkada) merupakan salah satu pilar penting dalam demokrasi, yakni akan dipilihnya pemimpin daerah yang akan membawa aspirasi masyarakat, menjalankan roda pemerintahan, serta menentukan arah pembangunan dan kemajuan daerah, termasuk di Jabar.
Sementara di Jabar, ada tantangan yang besar, di mana berdasar data KPU Jabar, daftar pemilih sementara (dps) di Jawa Barat mencapai 35,9 juta orang dengan jumlah TPS sebanyak 73 ribu, sehingga membutuhkan perhatian khusus dalam hal logistik, pengamanan, dan pendanaan.
"Jabar itu salah satu jumlah pemilih yang terbesar. Dengan jumlah pemilih yang besar tersebut, menciptakan tantangan dalam penyelenggaraan pilkada di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Sehingga hukum serta aturan harus dipahami dan diterapkan secara efektif untuk meminimalisir potensi sengketa, termasuk pemda memiliki peran krusial untuk memastikan pilkada lancar," ujarnya.
Menurut Bey, penting juga ditekankan soal netralitas seluruh aparatur sipil negara (ASN) dalam proses pilkada sesuai Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, yang mengamanatkan setiap ASN wajib menjaga netralitas.
"Karena ASN memahami program pemerintah dan memiliki pengaruh atau kedudukan di lingkungan masyarakat. Setiap ASN harus menjadi penyeimbang yang memastikan proses Pilkada berjalan sesuai aturan, tanpa memihak, dan selalu mengutamakan kepentingan rakyat di atas segalanya," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Bey juga mengingatkan bahwa setiap pihak yang memiliki peran vital mulai dari kpu, bawaslu dan seluruh unsur aparat penegak hukum, perlu memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan Pilkada mematuhi prinsip-prinsip hukum yang berlaku, sehingga dapat mencegah terjadinya konflik yang tidak diinginkan.
"Saya berharap, melalui rapat koordinasi ini kita dapat menyusun langkah-langkah konkret yang komprehensif dalam menangani setiap permasalahan hukum yang mungkin muncul. Mari kita bekerja sama untuk memastikan Pilkada 2024 di Jawa Barat ini berjalan lancar, tertib, dan sesuai harapan masyarakat," tuturnya.
Baca juga: Maskot Pilkada Harimau Sili-Wangi tunjukan kekuatan masyarakat Jabar
Baca juga: KPU Jabar edukasi masyakarat adat Kampung Naga tentang pilkada