Saat ditanya terkait kesiapannya ketika masa jabatannya sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta diperpanjang hingga terpilih gubernur Jakarta definitif, dia belum bisa memberikan jawaban pasti.
"Saya belum lihat berita (soal usulan nama saya), kita lihat nanti ya," ujar Heru.
Baca juga: Presiden RI didorong untuk perpanjang jabatan Pj Gubernur DKI Heru
Baca juga: Pj Gub DKI serahkan keputusan perpanjangan masa tugas ke Kemendagri
Sebelumnya, Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Mujiyono menghy Presiden Joko Widodo untuk memperpanjang masa jabatan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono hingga terpilih gubernur Jakarta yang definitif.Baca juga: Presiden RI didorong untuk perpanjang jabatan Pj Gubernur DKI Heru
Baca juga: Pj Gub DKI serahkan keputusan perpanjangan masa tugas ke Kemendagri
"Menurut saya, Pak Heru Budi ini banyak prestasinya. Jadi, wajar jika Presiden RI memperpanjang masa jabatan dia sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta," kata Mujiyono di Jakarta, Jumat (6/9).
Hal itu untuk menanggapi masa jabatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang berakhir pada 17 Oktober 2024. Heru memegang amanah ini sejak 17 Oktober 2022.
Masa jabatan seorang Pj gubernur diatur dalam Pasal 8 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023. Dalam aturan itu disebutkan bahwa masa jabatan pj gubernur satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
Mujiyono melanjutkan, jika ada Pj gubernur yang baru, maka membutuhkan waktu beberapa bulan untuk beradaptasi.