K3 MPR serahkan laporan pertanggungjawaban tugas tahun 2020–2024
11 September 2024 00:10 WIB
Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR Daryatmo Mardiyanto serahkan laporan dan pertanggungjawaban tahun 2020-2024 kepada Plt Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah dalam Rapat Pleno K3 MPR RI Penutupan Periode 2019-2024, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024). (ANTARA/HO-MPR)
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI Daryatmo Mardiyanto menyerahkan laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas K3 tahun 2020–2024 kepada pimpinan MPR RI yang diwakili Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah.
Hal itu disampaikan Daryatmo pada Rapat Pleno K3 MPR RI Penutupan Periode 2019–2024 di Ruang Delegasi, Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan bahwa saat ini merupakan pengujung masa bakti pimpinan dan anggota K3 MPR periode 2019–2024 dengan berbagai dinamika yang diemban selama menjalankan tugas.
"Mewakili pimpinan dan anggota K3, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan sedalam-dalamnya kepada pimpinan MPR serta Sekretaris Jenderal MPR dan seluruh jajarannya yang banyak membantu dan mendampingi kami dalam menjalankan tugas-tugas," ujarnya.
Baca juga: Ketua MPR apresiasi seluruh pekerja garda terdepan
Selepas acara, Daryatmo menjelaskan bahwa K3 MPR sesuai Pasal 58 Tata Tertib MPR berkedudukan sebagai unsur pendukung MPR yang melaksanakan kajian ketatanegaraan, yang dalam mengemban tugasnya berkoordinasi dengan Badan Pengkajian MPR.
"K3 disahkan dalam oleh Wakil Ketua MPR RI Ahmad Muzani dalam Rapat Pleno I Komisi Kajian Ketatanegaraan di Ruang GBHN, Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Februari 2020 dan habis masa baktinya saat keanggotaan MPR berakhir," katanya.
Ia menjelaskan penugasan yang dikerjakan K3 berdasarkan dua hal, yakni penugasan sesuai Pasal 62 Tata Tertib MPR, serta tugas-tugas yang diberikan pimpinan MPR dan Badan Pengkajian MPR.
"Itu yang kita lakukan selama ini. Dalam kurun waktu lima tahun kita menyusun laporan seluruh kajian sesuai penugasan dari tatib, serta penugasan-penugasan yang dilakukan oleh pimpinan secara khusus. Kita membuat laporan per tahun, kemudian laporan lima tahunan. Di dalam laporan itu, ada rekomendasi dan rencana tindak lanjut," tuturnya.
Baca juga: MPR serahkan surat tak berlaku TAP MPRS XXXIII ke keluarga Soekarno
Ia kemudian menyampaikan hal-hal menyangkut kajian ketatanegaraan yang harus menjadi perhatian.
Daryatmo menyebut Sosialisasi Empat Pilar secara nasional pada periode saat ini hanya dilakukan oleh pihak legislatif, dalam hal ini MPR.
Untuk itu, menurut Daryatmo, keberadaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang ada saat ini harus dikembangkan lebih baik lagi, yakni pada tingkat eksekutif
"Di pihak eksekutif dengan tidak adanya Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7) yang ditiadakan melalui TAP MPR No XVIII/MPR/1998, pihak eksekutif tidak mempunyai tempat melakukan," kata dia.
Pleno tersebut turut dihadiri para Wakil Ketua K3, yaitu Martin Hutabarat, Rambe Kamarul Zaman, Dossy Iskandar Prasetyo dan Siti Masrifah, serta para anggota K3 lainnya, beserta pejabat di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Baca juga: MPR: Pengamalan Pancasila oleh pemuda penting untuk Indonesia Emas
Baca juga: MPR: Komitmen mencerdaskan kehidupan bangsa harus diperkuat
Hal itu disampaikan Daryatmo pada Rapat Pleno K3 MPR RI Penutupan Periode 2019–2024 di Ruang Delegasi, Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan bahwa saat ini merupakan pengujung masa bakti pimpinan dan anggota K3 MPR periode 2019–2024 dengan berbagai dinamika yang diemban selama menjalankan tugas.
"Mewakili pimpinan dan anggota K3, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan sedalam-dalamnya kepada pimpinan MPR serta Sekretaris Jenderal MPR dan seluruh jajarannya yang banyak membantu dan mendampingi kami dalam menjalankan tugas-tugas," ujarnya.
Baca juga: Ketua MPR apresiasi seluruh pekerja garda terdepan
Selepas acara, Daryatmo menjelaskan bahwa K3 MPR sesuai Pasal 58 Tata Tertib MPR berkedudukan sebagai unsur pendukung MPR yang melaksanakan kajian ketatanegaraan, yang dalam mengemban tugasnya berkoordinasi dengan Badan Pengkajian MPR.
"K3 disahkan dalam oleh Wakil Ketua MPR RI Ahmad Muzani dalam Rapat Pleno I Komisi Kajian Ketatanegaraan di Ruang GBHN, Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Februari 2020 dan habis masa baktinya saat keanggotaan MPR berakhir," katanya.
Ia menjelaskan penugasan yang dikerjakan K3 berdasarkan dua hal, yakni penugasan sesuai Pasal 62 Tata Tertib MPR, serta tugas-tugas yang diberikan pimpinan MPR dan Badan Pengkajian MPR.
"Itu yang kita lakukan selama ini. Dalam kurun waktu lima tahun kita menyusun laporan seluruh kajian sesuai penugasan dari tatib, serta penugasan-penugasan yang dilakukan oleh pimpinan secara khusus. Kita membuat laporan per tahun, kemudian laporan lima tahunan. Di dalam laporan itu, ada rekomendasi dan rencana tindak lanjut," tuturnya.
Baca juga: MPR serahkan surat tak berlaku TAP MPRS XXXIII ke keluarga Soekarno
Ia kemudian menyampaikan hal-hal menyangkut kajian ketatanegaraan yang harus menjadi perhatian.
Daryatmo menyebut Sosialisasi Empat Pilar secara nasional pada periode saat ini hanya dilakukan oleh pihak legislatif, dalam hal ini MPR.
Untuk itu, menurut Daryatmo, keberadaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang ada saat ini harus dikembangkan lebih baik lagi, yakni pada tingkat eksekutif
"Di pihak eksekutif dengan tidak adanya Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7) yang ditiadakan melalui TAP MPR No XVIII/MPR/1998, pihak eksekutif tidak mempunyai tempat melakukan," kata dia.
Pleno tersebut turut dihadiri para Wakil Ketua K3, yaitu Martin Hutabarat, Rambe Kamarul Zaman, Dossy Iskandar Prasetyo dan Siti Masrifah, serta para anggota K3 lainnya, beserta pejabat di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Baca juga: MPR: Pengamalan Pancasila oleh pemuda penting untuk Indonesia Emas
Baca juga: MPR: Komitmen mencerdaskan kehidupan bangsa harus diperkuat
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
Tags: