Komnas HAM minta Bupati Mimika selesaikan konflik Djayanti
3 Mei 2014 08:23 WIB
Pasukan Perang Suku Dani Pasukan "perang" suku Dani, bersiaga dengan membekali diri dengan busur dan anak panah di Papua, Rabu (19/3). Suku ini bersiaga dalam menghadapi pertikaian antar suku yang sudah menewaskan sembilan orang dari kedua kelompok yakni suku Dani dan Moni. (ANTARA FOTO/Evarukdijadi)
Timika, Papua, (ANTARA News) - Anggota Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM), Nurcholis meminta Pejabat Bupati Mimika, Ausilius You aktif menyelesaikan konflik antardua kelompok masyarakat di kawasan Djayanti-Mayon, Kuala Kencana, yang telah merenggut banyak nyawa.
"Kami akan bertemu Bupati Mimika untuk mencari solusi agar konflik antarmasyarakat ini bisa segera diakhiri. Jika Bupati Mimika tidak dapat menyelesaikan konflik ni, kami akan memberikan surat teguran," kata Nurcholis kepada wartawan di Timika, Sabtu.
Menurut dia, konflik berkepanjangan antara warga Suku Moni dan Dani di kawasan Djayanti Mayon yang telah berlangsung sejak Februari dan hingga kini belum ada tanda-tanda akan segera berakhir sangat memprihatinkan.
Lantaran terdorong oleh rasa keprihatinan itu, menurut Nurcholis, Komnas HAM secara khusus datang ke Timika untuk memberikan dorongan kepada Pemkab setempat guna mencari berbagai solusi agar segera mengakhiri konflik tersebut.
Sesuai ketentuan UU Komnas HAM, katanya, lembaga tersebut diberikan kewenangan untuk dapat memberikan teguran kepada setiap kepala daerah yang dinilai tidak mampu menyelesaikan konflik sosial yang terjadi di daerahnya.
Dalam kunjungan ke Timika, Nurcholis juga menemui aparat keamanan yang selama ini berjibaku mengatasi konflik di kawasan Djayanti-Mayon, lembaga adat suku Amungme dan Kamoro (LEMASA dan LEMASKO) dan pihak-pihak berkepentingan lainnya.
Dari laporan awal yang diterima Komnas HAM, demikian Nurcholis, penyelesaian konflik dua kelompok warga di Djayanti-Mayon, Kuala Kencana tersebut membutuhkan kerja ekstra keras. Pasalnya, ada sejumlah pihak yang merasa belum puas mengingat korban jiwa dari kelompok mereka cukup banyak.
Pada Kamis (1/5), Nurcholis juga berkesempatan menemui para kepala perang (waemum) dari kedua kelompok. Para waemum tersebut menyatakan keinginan dan niat mereka untuk segera berdamai.
"Masyarakat Suku Dani secara terbuka menyatakan sikap untuk menghentikan konflik. Tetapi masyarakat Suku Moni belum sepakat karena sudah banyak korban, sehingga mereka menginginkan pemerintah turun tangan menyelesaikan sengketa lahan yang saat ini dipermasalahkan," jelas Nurcholis.
Pejabat Bupati Mimika, Ausilius You mengatakan telah menggelar pertemuan dengan tokoh-tokoh dua kelompok yang bertikai untuk segera mengakhiri konflik.
"Tidak ada adat atau agama manapun yang mengajarkan masyarakatnya untuk saling membunuh. Kami minta pelaku pembunuhan diproses sesuai ketentuan hukum," ujar You.
Berdasarkan data yang diperoleh dari PMI Cabang Mimika, selama dua hari terakhir sebanyak belasan orang terluka saat dua kelompok warga Djayanti kembali terlibat bentrokan terbuka menggunakan senjata perang tradisional.
Para korban terluka itu dievakuasi ke sejumlah rumah sakit di Timika menggunakan mobil ambulans PMI.
Kedua kelompok tersebut kembali terlibat bentrokan pascaterjadi sejumlah pembunuhan misterius dan sadis di Kota Timika dalam kurun waktu satu pekan terakhir yang menewaskan lima orang warga.
"Kami akan bertemu Bupati Mimika untuk mencari solusi agar konflik antarmasyarakat ini bisa segera diakhiri. Jika Bupati Mimika tidak dapat menyelesaikan konflik ni, kami akan memberikan surat teguran," kata Nurcholis kepada wartawan di Timika, Sabtu.
Menurut dia, konflik berkepanjangan antara warga Suku Moni dan Dani di kawasan Djayanti Mayon yang telah berlangsung sejak Februari dan hingga kini belum ada tanda-tanda akan segera berakhir sangat memprihatinkan.
Lantaran terdorong oleh rasa keprihatinan itu, menurut Nurcholis, Komnas HAM secara khusus datang ke Timika untuk memberikan dorongan kepada Pemkab setempat guna mencari berbagai solusi agar segera mengakhiri konflik tersebut.
Sesuai ketentuan UU Komnas HAM, katanya, lembaga tersebut diberikan kewenangan untuk dapat memberikan teguran kepada setiap kepala daerah yang dinilai tidak mampu menyelesaikan konflik sosial yang terjadi di daerahnya.
Dalam kunjungan ke Timika, Nurcholis juga menemui aparat keamanan yang selama ini berjibaku mengatasi konflik di kawasan Djayanti-Mayon, lembaga adat suku Amungme dan Kamoro (LEMASA dan LEMASKO) dan pihak-pihak berkepentingan lainnya.
Dari laporan awal yang diterima Komnas HAM, demikian Nurcholis, penyelesaian konflik dua kelompok warga di Djayanti-Mayon, Kuala Kencana tersebut membutuhkan kerja ekstra keras. Pasalnya, ada sejumlah pihak yang merasa belum puas mengingat korban jiwa dari kelompok mereka cukup banyak.
Pada Kamis (1/5), Nurcholis juga berkesempatan menemui para kepala perang (waemum) dari kedua kelompok. Para waemum tersebut menyatakan keinginan dan niat mereka untuk segera berdamai.
"Masyarakat Suku Dani secara terbuka menyatakan sikap untuk menghentikan konflik. Tetapi masyarakat Suku Moni belum sepakat karena sudah banyak korban, sehingga mereka menginginkan pemerintah turun tangan menyelesaikan sengketa lahan yang saat ini dipermasalahkan," jelas Nurcholis.
Pejabat Bupati Mimika, Ausilius You mengatakan telah menggelar pertemuan dengan tokoh-tokoh dua kelompok yang bertikai untuk segera mengakhiri konflik.
"Tidak ada adat atau agama manapun yang mengajarkan masyarakatnya untuk saling membunuh. Kami minta pelaku pembunuhan diproses sesuai ketentuan hukum," ujar You.
Berdasarkan data yang diperoleh dari PMI Cabang Mimika, selama dua hari terakhir sebanyak belasan orang terluka saat dua kelompok warga Djayanti kembali terlibat bentrokan terbuka menggunakan senjata perang tradisional.
Para korban terluka itu dievakuasi ke sejumlah rumah sakit di Timika menggunakan mobil ambulans PMI.
Kedua kelompok tersebut kembali terlibat bentrokan pascaterjadi sejumlah pembunuhan misterius dan sadis di Kota Timika dalam kurun waktu satu pekan terakhir yang menewaskan lima orang warga.
Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014
Tags: