Sri Mulyani tegaskan Century bank gagal berdampak sistemik
2 Mei 2014 18:36 WIB
Mantan Menteri Kuangan Sri Mulyani Indrawati bersaksi dalam persidangan kasus Bank Century dengan terdakwa mantan deputi Gubenur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa dan Kantor Perwakilan Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupso Jakarta, Jumat (2/5). (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik pada 21 November 2008 untuk mencegah krisis keuangan di Indonesia.
"Faktanya saya buat keputusan Bank Century adalah bank gagal berdampak sistemik baik dari sisi global maupun dari data BI yang disampaikan saat itu," kata Sri Mulyani saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat.
"Inisiatif pengajuan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dari Bank Indonesia, yang tanda tangan pengajuan adalah gubernur BI," katanya dalam sidang perkara pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek kepada Bank Century dan penetapan bank itu sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Sri Mulyani menjabat sebagai Menteri Keuangan periode 2005-2009 dan ketika itu menjadi ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK).
Pada 21 November 2008 KKSK menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga bank itu kemudian diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan pengucuran modal sementara hingga Rp6,7 triliun.
Sri Mulyani mengakui masalah penetapan suatu bank sebagai bank gagal berdampak sistemik atau tidak mengandung hal yang tidak bisa diukur.
"Masalah sistemik atau tidak sistemik, apakah bisa diukur atau didefinisikan, saya bisa memberikan testimoni sejauh kita ingin mengukurnya pada pengambil kebijakan di mana saja banyak hal yang tidak terukur. Tapi saya bisa melihat, mengukur, kalau saya menaruh uang di bank maka saya merasakan uang itu tidak hilang. Rasa aman itu meskipun tidak terukur tapi rasa itu dimandatkan dalam Perppu," jelasnya.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dia maksud adalah Perppu No. 2 Tahun 2008 yang ditetapkan pada 15 Oktober 2008 tentang Bank Indonesia yang menjadi payung hukum untuk memberikan fasilitas darurat kepada bank yang dianggap berpotensi membahayakan sistim keuangan melalui KSSK.
Menurut Sri Mulyani, pertimbangan yang dia ambil bukan berdasarkan apakah LPS harus menanggung sekitar Rp1 triliun dari 65 ribu akun tabungan nasabah yang berjumlah di bawah Rp2 miliar di Bank Century namun lebih mengenai 574 akun nasabah yang memiliki tabungan di atas Rp2 miliar yang akan kehilangan uangnya bila Bank Century ditutup.
"Sebagai pembuat keputusan, saya membandingkan antara manfaat dan mudaratnya, biaya dan keuntungan, maka untuk KSSK perbandingannya pada malam hari itu kalau menyelamatkan Bank Century dengan kebutuhan likuiditas Rp632 miliar adalah untuk mencegah krisis kepercayaan terhadap seluruh sistem keuangan yang nilainya Rp1.700 triliun dengan 82 juta pemilik akun tabungan di bawah Rp2 miliar," jelasnya.
"Jadi sebagai policy maker, saya malam itu harus bandingkan mudarat Rp623 miliar dan manfaat seluruh sistem keuangan terjaga dan masyarakat tidak resah dan melakukan hal-hal yang merusak seperti di negara-negara Eropa, jadi perbandingan biaya adalah biaya menutup dibanding dengan biaya yang lebih besar lagi yaitu akan keruntuhan sistem keuangan karena efek psikologis," katanya.
Apalagi, menurut Sri Mulyani, ada lima bank yang kondisinya mirip Bank Century sedangkan 18 bank saat itu juga mengalami kesulitan likuiditas.
"Pertimbangan aspek psikologis pasar dimasukkan oleh BI. Meskipun ini sulit diukur tapi ada rasa kepercayaan yang riil, karena dalam pengalaman negara manapun faktor trust sangat ada meski tidak bisa diukur tapi pada prinsipnya adalah rasa yang tidak merusak sistem keuangan Indonesia," ungkapnya.
Sri Mulyani mengatakan, berkaca pada kondisi krisis keuangan pada 1997-1998 saat masyarakat antre mengambil uang karena gelisah memikirkan keamanan uang mereka di bank dan membuat bank yang sehat juga menjadi bermasalah, pemerintah harus turun tangan untuk menenangkan masyarakat.
"Dari mana mengukur ketenangan masyarakat saat itu?" tanya Ketua Jaksa Penuntut Umum KMS Roni.
"Rp1.700 triliun uang rakyat dan 82 juta akun tabungan tetap aman di perbankan, masyarakat tidak mengambil semua uang mereka," kata Sri Mulyani.
"Itulah nilai keamanan itu, saya lihat Rp1.700 triliun yang harus diamankan untuk menjaga Rp5.000 triliun APBN agar tidak terbebani karena kasus ini. Jadi Rp632 miliar merupakan mudarat yang paling kecil yang saya ambil dan terbukti sampai sekarang," tegas Sri Mulyani yang disambut dengan tepuk tangan pengunjung.
"Tapi kenapa pada waktu itu hanya diberikan ke Bank Century saja?," kejar Roni.
"Karena Bank Century yang direkomendasikan oleh BI ke KSSK sebagai bank gagal berdampak sistemik, kalau 23 bank lain juga direkomendasikan maka saya harus juga membuat keputusan sebagai bank gagal," jawab Sri Mulyani.
Namun belakangan diketahui bahwa dalam rapat konsultasi KSSK pada 24 November 2008 Bank Indonesia mengubah CAR (Rasio Kecukupan Modal) Bank Century dari negatif 3,53 persen pada 21 November 2008 menjadi negatif 35,92 persen pada 24 November 2008 sehingga nilai penyertaan modal sementara Century membengkak menjadi Rp2,6 triliun dan bahkan terus bertambah hingga RP6,7 triliun hingga Juni 2009.
"Saya membuat keputusan tepat untuk mencegah krisis," tegas Sri Mulyani.
"Faktanya saya buat keputusan Bank Century adalah bank gagal berdampak sistemik baik dari sisi global maupun dari data BI yang disampaikan saat itu," kata Sri Mulyani saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat.
"Inisiatif pengajuan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dari Bank Indonesia, yang tanda tangan pengajuan adalah gubernur BI," katanya dalam sidang perkara pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek kepada Bank Century dan penetapan bank itu sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Sri Mulyani menjabat sebagai Menteri Keuangan periode 2005-2009 dan ketika itu menjadi ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK).
Pada 21 November 2008 KKSK menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga bank itu kemudian diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan pengucuran modal sementara hingga Rp6,7 triliun.
Sri Mulyani mengakui masalah penetapan suatu bank sebagai bank gagal berdampak sistemik atau tidak mengandung hal yang tidak bisa diukur.
"Masalah sistemik atau tidak sistemik, apakah bisa diukur atau didefinisikan, saya bisa memberikan testimoni sejauh kita ingin mengukurnya pada pengambil kebijakan di mana saja banyak hal yang tidak terukur. Tapi saya bisa melihat, mengukur, kalau saya menaruh uang di bank maka saya merasakan uang itu tidak hilang. Rasa aman itu meskipun tidak terukur tapi rasa itu dimandatkan dalam Perppu," jelasnya.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dia maksud adalah Perppu No. 2 Tahun 2008 yang ditetapkan pada 15 Oktober 2008 tentang Bank Indonesia yang menjadi payung hukum untuk memberikan fasilitas darurat kepada bank yang dianggap berpotensi membahayakan sistim keuangan melalui KSSK.
Menurut Sri Mulyani, pertimbangan yang dia ambil bukan berdasarkan apakah LPS harus menanggung sekitar Rp1 triliun dari 65 ribu akun tabungan nasabah yang berjumlah di bawah Rp2 miliar di Bank Century namun lebih mengenai 574 akun nasabah yang memiliki tabungan di atas Rp2 miliar yang akan kehilangan uangnya bila Bank Century ditutup.
"Sebagai pembuat keputusan, saya membandingkan antara manfaat dan mudaratnya, biaya dan keuntungan, maka untuk KSSK perbandingannya pada malam hari itu kalau menyelamatkan Bank Century dengan kebutuhan likuiditas Rp632 miliar adalah untuk mencegah krisis kepercayaan terhadap seluruh sistem keuangan yang nilainya Rp1.700 triliun dengan 82 juta pemilik akun tabungan di bawah Rp2 miliar," jelasnya.
"Jadi sebagai policy maker, saya malam itu harus bandingkan mudarat Rp623 miliar dan manfaat seluruh sistem keuangan terjaga dan masyarakat tidak resah dan melakukan hal-hal yang merusak seperti di negara-negara Eropa, jadi perbandingan biaya adalah biaya menutup dibanding dengan biaya yang lebih besar lagi yaitu akan keruntuhan sistem keuangan karena efek psikologis," katanya.
Apalagi, menurut Sri Mulyani, ada lima bank yang kondisinya mirip Bank Century sedangkan 18 bank saat itu juga mengalami kesulitan likuiditas.
"Pertimbangan aspek psikologis pasar dimasukkan oleh BI. Meskipun ini sulit diukur tapi ada rasa kepercayaan yang riil, karena dalam pengalaman negara manapun faktor trust sangat ada meski tidak bisa diukur tapi pada prinsipnya adalah rasa yang tidak merusak sistem keuangan Indonesia," ungkapnya.
Sri Mulyani mengatakan, berkaca pada kondisi krisis keuangan pada 1997-1998 saat masyarakat antre mengambil uang karena gelisah memikirkan keamanan uang mereka di bank dan membuat bank yang sehat juga menjadi bermasalah, pemerintah harus turun tangan untuk menenangkan masyarakat.
"Dari mana mengukur ketenangan masyarakat saat itu?" tanya Ketua Jaksa Penuntut Umum KMS Roni.
"Rp1.700 triliun uang rakyat dan 82 juta akun tabungan tetap aman di perbankan, masyarakat tidak mengambil semua uang mereka," kata Sri Mulyani.
"Itulah nilai keamanan itu, saya lihat Rp1.700 triliun yang harus diamankan untuk menjaga Rp5.000 triliun APBN agar tidak terbebani karena kasus ini. Jadi Rp632 miliar merupakan mudarat yang paling kecil yang saya ambil dan terbukti sampai sekarang," tegas Sri Mulyani yang disambut dengan tepuk tangan pengunjung.
"Tapi kenapa pada waktu itu hanya diberikan ke Bank Century saja?," kejar Roni.
"Karena Bank Century yang direkomendasikan oleh BI ke KSSK sebagai bank gagal berdampak sistemik, kalau 23 bank lain juga direkomendasikan maka saya harus juga membuat keputusan sebagai bank gagal," jawab Sri Mulyani.
Namun belakangan diketahui bahwa dalam rapat konsultasi KSSK pada 24 November 2008 Bank Indonesia mengubah CAR (Rasio Kecukupan Modal) Bank Century dari negatif 3,53 persen pada 21 November 2008 menjadi negatif 35,92 persen pada 24 November 2008 sehingga nilai penyertaan modal sementara Century membengkak menjadi Rp2,6 triliun dan bahkan terus bertambah hingga RP6,7 triliun hingga Juni 2009.
"Saya membuat keputusan tepat untuk mencegah krisis," tegas Sri Mulyani.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014
Tags: