Jakarta (ANTARA) - Anggota KPU RI Idham Holik mengingatkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang maju dalam Pilkada Serentak 2024 harus mengundurkan diri.
"Setiap caleg terpilih yang menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah wajib mundur," kata Idham saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan hal tersebut merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Adapun pada Pasal 14 ayat (4) huruf d berbunyi, "mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik".
Kemudian Pasal 32 ayat (1) menjelaskan bahwa calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD tetapi belum dilantik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf d harus menyerahkan surat pemberitahuan dari partai politik peserta pemilu tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD pada saat pendaftaran pasangan calon.
Baca juga: KPU atur caleg terpilih maju Pilkada 2024 wajib mundur
Baca juga: KPU: Caleg terpilih harus mundur bila maju Pilkada 2024
Ayat (2) calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPD tetapi belum dilantik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf d harus menyerahkan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPD yang tidak dapat ditarik kembali pada saat pendaftaran pasangan calon.
Selanjutnya, ayat (3) dalam hal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum diserahkan pada saat pendaftaran pasangan calon maka diserahkan paling lambat pada saat perbaikan dokumen persyaratan calon.
Idham mengaku sejauh ini semua caleg terpilih yang mengikuti pilkada sudah menyerahkan surat pengunduran diri. Kendati demikian, dia tak menjelaskan lebih detail terkait jumlahnya.
"Benar sekali, iya (semua caleg terpilih sudah mengirim surat pengunduran diri)," jelasnya.
Adapun sejumlah calon anggota DPR 2024-2029 terpilih memutuskan maju sebagai bakal calon gubernur atau wakil gubernur pada Pilkada Serentak 2024.
Mereka berasal dari beberapa partai politik dan maju di sejumlah daerah berbeda. Berikut daftar anggota DPR terpilih yang mencalonkan diri di Pilkada Serentak 2024:
1. Syamsuar: Caleg Golkar Dapil Riau I, Calon Gubernur Riau;
2. Abdul Wahid: Caleg PKB Dapil Riau II, Calon Gubernur Riau;
3. Airin Rachmi Diany: Caleg Golkar Dapil Banten III, Calon Gubernur Banten;
4. Dedi Mulyadi: Caleg Gerindra Dapil Jabar VII, Calon Gubernur Jawa Barat;
5. Ahmad Syaikhu: Caleg PKS Dapil Jabar VII, Calon Gubernur Jawa Barat;
6. Rano Karno: Caleg PDIP Dapil Banten III, Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta;
7. Yohanis Fransiskus Lema: Caleg PDIP Dapil NTT II, Calon Gubernur NTT;
8. Emanuel Melkiades Laka Lena: Caleg Golkar Dapil NTT II, Calon Gubernur NTT;
9. Rudy Mas'ud: Caleg Golkar Dapil Kaltim, Calon Gubernur Kaltim;
10. Hasnuyardi Sulaiman: Caleg Golkar Dapil Kalsel II, Calon Wakil Gubernur Kalimantan Selatan;
11. Agustiar Sabran: Caleg PDIP Dapil Kalteng, Calon Gubernur Kalimantan Tengah;
12. Nadalsyah: Caleg Demokrat Dapil Kalteng, Calon Gubernur Kalimantan Tengah;
13. Suhardi Duka: Caleg Demokrat Dapil Sulbar, Calon Gubernur Sulawesi Barat;
14. Anwar Hafid: Caleg Demokrat Dapil Sulteng, Calon Gubernur Sulawesi Tengah;
15. Tina Nur Alam: Caleg NasDem Dapil Sultra, Calon Gubernur Sulawesi Tenggara;
16. Fatmawati Rusdi: Caleg NasDem Dapil Sulsel I, Calon Wakil Gubernur Sulawesi Selatan;
17. Hendrik Lewerissa: Caleg Gerindra Dapil Maluku, Calon Gubernur Maluku;
18. Benhur Tomi Mano: Caleg PDIP Dapil Papua, Calon Gubernur Papua;
19. Wempi Wetipo: Caleg PDIP Dapil Papua Pegunungan, Calon Gubernur Papua Tengah.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. Tanggal 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Tanggal 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Tanggal 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Tanggal 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Tanggal 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Tanggal 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Tanggal 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Tanggal 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Pilkada 2024
KPU ingatkan caleg terpilih maju pilkada harus mundur
10 September 2024 17:47 WIB
Arsip foto - Anggota KPU RI Idham Holik saat memberikan keterangan pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024). ANTARA/Rio Feisal/aa.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024
Tags: