Rapat Paripurna DPR RI setujui Iffa Rosita jadi komisioner KPU RI
Ketua DPR Puan Maharani (ketiga kanan) didampingi Wakil Ketua DPR Sufni Dasco Ahmad (kanan), Lodewijk Freidrich Paulus (kedua kiri), Rachmat Gobel (kiri) dan calon anggota KPU Iffa Rosita (kedua kanan) berfoto bersama usai sidang Penetapan Pergantian Antar Waktu Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027 pada Sidang Paripurna DPR RI Ke- 6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024). Dalam Paripurna tersebut DPR menetapkan Iffa Rosita sebagai anggota KPU periode 2022 - 2027 menggantikan Hasyim Asy'ari. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/tom/pri.
“Apakah laporan Komisi II DPR RI atas penetapan pergantian antar waktu anggota KPU masa jabatan 2022-2027 dapat disetujui dan ditetapkan?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju secara serempak oleh anggota dewan yang hadir di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Pada kesempatan itu, Puan mewakili pimpinan DPR RI mengucapkan selamat dan mengharapkan Iffa dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, amanah, dan profesional.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menjelaskan bahwa pergantian antar waktu anggota KPU RI dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Jika terdapat satu anggota KPU RI yang diberhentikan, maka digantikan oleh calon anggota KPU RI urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan secara musyawarah dan mufakat oleh DPR,” jelasnya.
Walaupun demikian, ia menjelaskan bahwa seharusnya yang menggantikan Hasyim adalah Viryan Azis, bukan Iffa.
“Akan tetapi, Viryan sudah meninggal dunia, maka berdasarkan nomor urutan peringkat berikutnya, yaitu urutan kesembilan, yang berhak menggantikan yaitu Iffa Rosita,” ujarnya.
Sebelumnya, DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Hasyim Asy'ari sebagai anggota dan ketua KPU RI terkait dengan kasus asusila.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7).
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024