Baca juga: PSG prediksi Pilkada Jakarta dua putaran
Maka dari itu, pihaknya mengerahkan jajaran untuk melakukan pengawasan sehingga ketika menemukan pelanggaran bisa segera dikirimkan saran melalui surat untuk dilakukan perbaikan.
Baca juga: Gubernur DKI harus siap sambungkan MRT dari Ancol ke JIS
Baca juga: KPU DKI tegaskan belum ada penetapan calon kepala daerah
Maka dari itu, dari hasil pengawasan pleno nantinya bisa langsung dilaporkan kepada Bawaslu kota untuk dilakukan rekapitulasi.
Senada, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jaksel, Andi Maulana menekankan untuk memahami regulasi mengenai Undang-undang (UU) No 7 Tahun 2017 berbeda dengan UU No 10 Tahun 2016.
"Salah satu poin yang berbeda yaitu pemberi dan penerima bisa dikenakan pidana," ujar Andi.
Kemudian, lanjut dia, jika Bawaslu kota maupun Panwascam melakukan penanganan kasus, maka jangan sampai identitas pelapor atau pemberi informasi dipublikasikan.
Para petugas harus bisa memastikan pelapor dan pemberi informasi dalam keadaan aman.
Terkait tenggat waktu terkait tahapan pemutakhiran data pemilih, Bawaslu Jakarta Selatan memberikan batas sampai 27 September 2024 tepatnya saat Pleno DPT tingkat provinsi.