Jakarta (ANTARA News) - Massa buruh dari berbagai elemen organisasi buruh berkumpul di Bundaran Hotel Indonesia (HI), menggelar orasi dan akan long march menuju Istana Merdeka Jakarta bertepatan Hari Buruh Internasional, Kamis.

Berdasarkan pantauan di Bundaran HI, sejumlah elemen buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (GSPMI),Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) dan sejumlah elemen buruh/perkerja lainnya.

Presiden KSPI Said Iqbal di Bundaran Hotel Indonsia mengatakan selain itu aksi Hari Buruh juga akan didukung oleh ribuan guru-guru honorer yang akan menyuarakan aspirasi mereka untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer se-Indonesia.

"Tidak kurang dari 100 ribu buruh akan memadati beberapa titik seperti Istana Merdeka dan Gelora Bung Karno,"katanya.

Massa buruh yang tergabung dalam KSPI memulai aksinya dengan berkumpul di Bundaran HI dan selanjutnya pada pukul 10.00 WIB akan melakukan longmarch menuju Istana Merdeka dan pada siang hari akan bergerak lagi menuju Stadion Gelora Bung Karno Senayan.

Menurut Iqbal buruh menyerukan sepuluh tuntutan yang menjadi fokus pada aksi May Day kali ini.

Selain di Jakarta, aksi buruh juga berlangsung serempak di 20 provinsi di Indonesia, seperti Sumatera utara, Aceh, Lampung, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur dan lain-lain, yang lokasinya akan difokuskan di kantor gubernur masing-masing dengan menyuarakan tuntutan yang sama.

Sepuluh tuntutan buruh yang tergabung dalam KSPI itu adalah pertama, naikkan upah minimum 2015 sebesar 30 persen dan revisi KHL menjadi 84 item. Kedua, Tolak Penangguhan Upah Minimum. Ketiga, jalankan Jaminan Pensiun Wajib bagi buruh pada Juli 2015.

Keempat, jalankan Jaminan Kesehatan seluruh rakyat dengan cara cabut permenkes 69/2013 tentang tarif, ganti INA CBGs dengan Fee For Service, audit BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Kelima, hapus Outsourcing, khususnya outsourcing di BUMN dan pengangkatan sebagai pekerja tetap seluruh pekerja Outsourcing. Keenam, sahkan RUU PRT dan Revisi UU Perlindungan TKI No 39/2004.

Ketujuh, cabut UU Ormas ganti dengan RUU Perkumpulan. Kedelapan, angkat Pegawai dan guru Honorer menjadi PNS, serta subsidi Rp 1 Juta per orang/per bulan dari APBN untuk Guru Honorer.

Kesembilan, sediakan transportasi publik dan perumahan murah untuk buruh dan tuntutan kesepuluh, jalankan wajib belajar 12 tahun dan beasiswa untuk anak buruh hingga perguruan tinggi.