Jakarta (ANTARA News) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pemerintah provinsi akan mengubah dasar penentuan kriteria miskin pada warga.
"Saya melawan arus, nanti penentuan warga tidak mampu akan didasarkan pada kebutuhan hidup layak alih-alih mengacu pada standar kalori harian yang dikonsumsi warga seperti yang selama ini dilakukan," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan, jika mengacu pada konsumsi kalori harian maka warga tidak mampu adalah mereka yang berpenghasilan dua dolar AS per hari.
Dengan demikian, ia mencontohkan, seseorang yang berpenghasilan Rp344 ribu hingga Rp750 ribu per bulan dinyatakan mampu secara ekonomi berdasarkan standar tersebut.
Sementara Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta yang saat ini Rp2,4 juta per bulan, menurut asosiasi pekerja masih lebih rendah dari biaya untuk memenuhi kebutuhan hidup layak.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), ia menjelaskan, saat ini angka kemiskinan DKI Jakarta menurun 30 hingga 40
persen mengacu pada penetapan kriteria miskin berdasarkan asupan konsumsi kalori harian.
"Kemiskinan turun, kenapa? Karena mereka
hanya gunakan standar kalori. Ya bayangkan Rp344 ribu saja, Anda punya
penghasilan segitu Anda sudah dikategorikan tidak miskin. Kalau menurut
saya, orang berpenghasilan di bawah Rp2 juta di Jakarta itu miskin," katanya.
Ia memperkirakan, perubahan dasar penetapan kriteria miskin itu bisa meningkatkan angka kemiskinan Ibu Kota hingga hingga 60 persen karena
jika demikian maka standar penghasilan warga yang dianggap tidak mampu naik menjadi Rp2
juta per bulan.
"Kami sudah tidak peduli lah kalau ada orang
yang ngomong orang Jakarta jadi lebih miskin ketika dipimpin Jokowi-Ahok
karena standarnya kami perbaiki, masa bodo," katanya.
DKI Jakarta akan ubah dasar kriteria miskin
30 April 2014 12:15 WIB
Perkampungan kumuh di sepanjang rel kereta api Kawasan Senen, Jakarta, Kamis (24/4). (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)
Pewarta: Ida Nurcahyani
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014
Tags: