Eniya menjelaskan, dari skema tersebut, pembangkit listrik energi baru dan energi terbarukan dari pihak swasta yang berada di suatu wilayah usaha PLN dapat menyalurkan listrik ke kawasan industri wilayah usaha PLN lainnya dengan menyewa jaringan, serta tidak memperbolehkan mendistribusikan listrik secara langsung ke konsumen.
"Jadi yang boleh adalah kalau punya resource tertentu di mana lokasinya melewati jaringan PLN, lalu dijual ke wilayah usahanya, bukan ke penduduknya," katanya.
Dirinya mengatakan, skema dengan nama lain pemanfaatan bersama jaringan transmisi (PBJT) tersebut dilakukan dengan tetap menjaga dan memperhatikan aspek kapasitas jaringan, keandalan sistem, kualitas pelayanan, aspek ekonomi, keuangan negara, kebutuhan pasokan tenaga listrik, serta memastikan negara melalui PLN masih melakukan penguasaan lewat persetujuan harga sewa jaringan, dan bukan pasar bebas.
"Liberalisasi di sini ini gak ada, semua masih diatur oleh pemerintah nanti harganya pun, harga transmisi itu diatur oleh pemerintah," katanya.
Baca juga: Anggota DPR RI sebut RUU EBET penting guna akselerasi transisi energi
Baca juga: Menteri ESDM Bahlil minta jajaran percepatan RUU EBET
Baca juga: Roro Esti ingatkan kesiapan masyarakat terkait pengembangan nuklir