JPU KPK masih pelajari vonis Rudi Rubiandini
29 April 2014 19:45 WIB
Rudi Rubiandini Divonis Tujuh Tahun. Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini (tengah) usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis terkait kasus suap dan melakukan pencucian uang SKK Migas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/4). Rudi Rubiandini divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara, atas kasus suap pengurusan tender proyek di SKK Migas. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma) ()
Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atas mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini.
"Jaksa belum memutuskan untuk banding atau tidak banding, jaksa masih pikir-pikir terhadap tuntutan jaksa penuntut umum 10 tahun dan vonis tujuh tahun penjara," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK Jakarta, Selasa.
Johan mengatakan fakta-fakta dan keterangan-keterangan dari saksi ataupun terdakwa yang muncul di persidangan Rudi Rubiandi di Pengadilan Tipikor Jakarta akan ditindaklanjuti KPK.
"Tapi itu belum keputusan inkracht, masih di tingkat pertama. Saya belum dapat informasi apakah akan banding atau tidak," kata Johan.
Johan melanjutkan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang memvonis Rudi Rubiandini akan dipakai KPK untuk mengembangkan perkara SKK Migas.
Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sehingga dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Tindak pidana korupsi dimaksud, yaitu menerima uang dari sejumlah perusahaan minyak dan gas bumi (migas) maupun pejabat di lingkungan SKK Migas, dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Menyatakan terdakwa Rudi Rubiandini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana penjara 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan," kata ketua Majelis Hakim Amin Ismanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Rudi dihukum selama 10 tahun dan pidana denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim yang terdiri dari Amin Ismanto, Matheus Samiadji, Purwono Edi Santoso, Anwar dan Ugo menilai bahwa Rudi memenuhi semua unsur dalam tiga dakwaan. (I026/I007)
"Jaksa belum memutuskan untuk banding atau tidak banding, jaksa masih pikir-pikir terhadap tuntutan jaksa penuntut umum 10 tahun dan vonis tujuh tahun penjara," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK Jakarta, Selasa.
Johan mengatakan fakta-fakta dan keterangan-keterangan dari saksi ataupun terdakwa yang muncul di persidangan Rudi Rubiandi di Pengadilan Tipikor Jakarta akan ditindaklanjuti KPK.
"Tapi itu belum keputusan inkracht, masih di tingkat pertama. Saya belum dapat informasi apakah akan banding atau tidak," kata Johan.
Johan melanjutkan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang memvonis Rudi Rubiandini akan dipakai KPK untuk mengembangkan perkara SKK Migas.
Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sehingga dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Tindak pidana korupsi dimaksud, yaitu menerima uang dari sejumlah perusahaan minyak dan gas bumi (migas) maupun pejabat di lingkungan SKK Migas, dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Menyatakan terdakwa Rudi Rubiandini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana penjara 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan," kata ketua Majelis Hakim Amin Ismanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Rudi dihukum selama 10 tahun dan pidana denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim yang terdiri dari Amin Ismanto, Matheus Samiadji, Purwono Edi Santoso, Anwar dan Ugo menilai bahwa Rudi memenuhi semua unsur dalam tiga dakwaan. (I026/I007)
Pewarta: Imam Santoso
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014
Tags: