Polda Metro Jaya telah periksa kepala sekolah JIS
29 April 2014 15:16 WIB
Koalisi Aksi Solidaritas Darurat Nasional Kejahatan Seksual Terhadap Anak melakukan aksi unjuk rasa di Kawasan Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (13/1). Di dalam kompleks sekolah bertaraf internasional di Jakarta, JIS, diduga terjadi kekerasan seksual terhadap anak-anak siswanya. (ANTARA/M Agung Rajasa)
Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Kepala Sekolah Jakarta International School (JIS), Timothy Carr, pada Sabtu lalu (26/4). Dua kanak-kanak siswa sekolah bertaraf internasional itu menderita setelah dilecehkan secara seksual karyawan-karyawan JIS.
"Sudah diperiksa," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Jakarta, Selasa.
Rikwanto mengatakan, penyidik kepolisian memeriksa Carr dalam rangka mengetahui pola pengasuhan, sistem pengawasan, dan pengamanan di lingkungan sekolah. Pengamanan fisik di sekolah di bilangan Ragunan, Jakarta Selatan itu sangat ketat laiknya kedutaan besar negara adidaya.
Ia menuturkan polisi belum mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap pihak pengelola JIS, sekaligus membantah polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Carr pada Selasa ini.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya kemungkinan akan mempidanakan pengelola sekolah terkait dugaan kelalaian dan operasional sekolah tanpa izin.
Rikwanto mengungkapkan pengelola sekolah diduga melanggar Pasal 71 UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
"Sudah diperiksa," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Jakarta, Selasa.
Rikwanto mengatakan, penyidik kepolisian memeriksa Carr dalam rangka mengetahui pola pengasuhan, sistem pengawasan, dan pengamanan di lingkungan sekolah. Pengamanan fisik di sekolah di bilangan Ragunan, Jakarta Selatan itu sangat ketat laiknya kedutaan besar negara adidaya.
Ia menuturkan polisi belum mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap pihak pengelola JIS, sekaligus membantah polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Carr pada Selasa ini.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya kemungkinan akan mempidanakan pengelola sekolah terkait dugaan kelalaian dan operasional sekolah tanpa izin.
Rikwanto mengungkapkan pengelola sekolah diduga melanggar Pasal 71 UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2014
Tags: