Cirebon (ANTARA News) - Ketua Departemen SDM DPP Partai Gerindra Heri Susanto, kepada wartawan di Cirebon, Selasa, mengatakan, Partai Gerinda akan melaporkan Panwaslu Kabupaten Cirebon ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena diduga mengomersialisasikan dokumen C1.

Dikatannya, pihaknya membutuhkan dokumen C1 untuk kepentingan Partai Gerindra, karena bisa menentukan dan menghitung ulang secara internal, tetapi ketua Panwaslu Kabupaten Cirebon langsung menawarkan Rp 50 juta, alasannya untuk biaya fotcopy.

Padahal biaya fotocopy untuk 4444 Tempat Pemungtan Suara yang tersebar di Kabupaten Cirebon itu diperkirakan hanya Rp 4 juta, wajar jika memberi Rp 6 juta sebagai tambahan uang lelah.

Sementara itu Nunu Sobari SH, berkilah biaya yang diminta hanya untuk pengganti fotocopy yang mencapai Rp 30 juta, alasan dia sebelumnya ada salah seorang Caleg memerlukan dokumen C1 tersebut yang tebal dan butuh pengawalan petugas.

Ia menambahkan, butuh sekitar empat tenaga kerja untuk mengawal fotoopy C1, karena khawatir data tersebut hilang, selain itu waktunya bisa empat hari. (*)