Malang (ANTARA News) - Calon legislatif dari Partai Demokrat Kota Malang, Jawa Timur, Christea Frisdiantara dihukum percobaan selama empat bulan dan denda sebesar Rp5 juta karena terbukti bersalah melakukan kampanye di institusi pendidikan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang yang diketuai Ahmad Guntur, Senin, menjatuhkan vonis bagi politisi Partai Demokrat itu setelah terbukti bersalah melanggar pasal 299 junto pasal 286 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang kampanye di lembaga pendidikan, yakni di Yayasan Bhakti Luhur Kota Malang.
"Dari keterangan saksi selama proses persidangan, terdakwa terbukti melanggar tindak pidana pemilu, sehingga dijatuhi hukuman pidana kurungan percobaan selama 4 bulan dan denda Rp5 juta sesuai ketentuan pasal-pasal yang dilanggar," kata Ahmad Guntur ketika membacakan putusan.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan tuntutan 4 bulan kurungan penjara dan denda Rp10 Juta.
Menanggapi putusan majelis hakim, kuasa hukum terdakwa, Gunadi Handoko menyatakan dirinya sangat kecewa karena semua keterangan saksi yang menjadi pertimbangan majelis hakim hanya yang bersifat memberatkan kliennya.
Padahal, pihaknya juga sudah mengajukan beberapa saksi meringankan kliennya. Namun, faktanya tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim.
"Kami akan berkonsultasi dengan klien kami terkait langkah hukum selanjutnya. "Dalam waktu cepat, kami akan lakukan langkah hukum selanjutnya karena majelis hakim memberi waktu pada kami tiga hari ke depan," ujarnya.
Pada kampanye h ari pertama (16/3), Christea Friesdiantara yang saat ini masih menjadi anggota DPRD Kota Malang, melakukan sosialisasi dan kampanye pemenangan dirinya di aula Yayasan Bhakti Luhur. Christea terbukti mengajak para peserta yang ada di aula itu untuk tidak golput.
Selain itu, Christia juga melakukan simulasi pencoblosan surat suara di tempat tersebut dan pada saat simulasi Christea meminta warga yang hadir untuk mencoblos dirinya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Christea yang berangkat dari Partai Demokrat daerah pemilihan (dapil) Sukun itu meraih suara yang memenuhi bilangan pembagi pemilih (BPP), sehingga Christea dipastikan melenggang kembali ke kursi legislatif.
Selain Christea, calon legislatif (caleg) yang amsih menjabat (incumbet) dari Partai Demokrat yang kembali menduduki kursi dewan adalah Indra Tjayono dan Wiwik Hendri Astuti. (E009)
Caleg Partai Demokrat Kota Malang dihukum percobaan
28 April 2014 20:23 WIB
Logo Partai Demokrat (ANTARA News/Grafis)
Pewarta: Endang Sukarelawati
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014
Tags: