Jakarta (ANTARA News) - KPU Provinsi DKI Jakarta menyatakan rekapitulasi perolehan suara Pemilu Legislatif di ibu kota terpaksa ditunda untuk melakukan penyempurnaan redaksional perbaikan berita acara.

"Ya akhirnya ditunda, kami akan menyempurnakan dulu redaksional berita acaranya. Karena ada perbaikan berita acara tanggal 27 April 2014, dan saksi partai meminta dituliskan perbaikan itu terhadap berita acara yang mana," kata Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Sumarno di Gedung KPU Jakarta, Senin.

Sumarno menjelaskan pada saat rekapitulasi tingkat provinsi dilakukan 25 April 2014, terjadi kesalahan perhitungan otomatis melalui aplikasi komputer "excell" yang mengakibatkan jumlah pemilih di Kepulauan Seribu membludak dari seharusnya hanya sekitar 19.000 jiwa menjadi mencapai sekitar 2.000.000 jiwa.

Hal itu mengakibatkan jumlah total pemilih di DKI Jakarta ikut meningkat.

"Masalahnya saat rekapitulasi 25 April 2014 itu sudah malam, jadi semua yang hadir baik KPU, Bawaslu dan saksi partai langsung tanda tangan saja. Ternyata setelah akan dipersiapkan untuk rekapitulasi nasional baru diketahui ada kejanggalan, lantas Bawaslu DKI Jakarta memerintahkan rapat pleno diulang," kata Sumarno.

Rapat pleno ulang itu dilakukan 27 April 2014 untuk membenarkan total jumlah pemilih Provinsi DKI Jakarta, dengan disaksikan pula saksi dari partai politik.

Sumarno menegaskan kesalahan itu sama sekali tidak mempengaruhi perolehan suara masing-masing partai politik maupun calon legislatif.

Namun faktanya saat rekapitulasi Provinsi DKI Jakarta dilakukan dalam tingkat nasional di Gedung KPU Pusat, Senin, saksi PDI Perjuangan mempermasalahkan berita acara perbaikan 27 April 2014, karena tidak mencabut terlebih dulu 25 April 2014.

Saksi PDI Perjuangan mengkhawatirkan legalitas berita acara itu. Sehingga Rapat Pleno KPU Pusat memutuskan rekapitulasi perolehan suara Pemilu Legislatif Provinsi DKI Jakarta ditunda sampai ada penyempurnaan redaksional. (R028/R010)