OJK sebut 29 UUS asuransi tetap spin off, 12 lainnya lakukan merger
6 September 2024 15:46 WIB
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menghadiri rapat dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024). ANTARA/Uyu Septiyati Liman/aa.
Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terdapat 29 unit usaha syariah (UUS) perusahaan asuransi/reasuransi yang akan tetap melanjutkan rencana pemisahan unit atau spin off, sementara 12 lainnya akan melakukan merger.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2024 di Jakarta, Jumat, menjelaskan pada akhir 2023 terdapat 32 UUS yang melaporkan akan melanjutkan spin off dari 41 perusahaan asuransi yang menyampaikan rencana kerja pemisahaan UUS. Namun, setelah melakukan analisis kembali, terjadi perubahan pada Juli 2024.
“Dengan perkembangan saat ini dan setelah dilakukan analisis kembali, per Juli 2024 terdapat 29 UUS yang akan melanjutkan bisnis asuransi syariah, sementara 12 UUS lainnya memutuskan untuk mengalihkan portofolio unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah lainnya,” jelas Mirza.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan bahwa pemisahan unit usaha syariah (UUS) memiliki tujuan dalam rangka pengembangan dan penguatan perbankan syariah di Indonesia.
Hal ini sejalan dengan visi yang tertuang dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023-2027, yakni mengembangkan perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, dan berdaya saing, serta berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional untuk mencapai kemaslahatan masyarakat.
Pemisahan UUS merupakan perwujudan untuk mencapai visi tersebut. Dengan begitu, terdapat akselerasi terhadap penguatan identitas perbankan syariah dan sinergi ekosistem ekonomi syariah, yang pada gilirannya dapat mencapai industri perbankan syariah yang tumbuh secara sehat, efisien, dan berkelanjutan.
Dian menambahkan bahwa upaya ini juga selaras dengan latar belakang penerbitan Peraturan OJK (POJK) No. 12 Tahun 2023 tentang UUS, yaitu menciptakan industri perbankan syariah nasional yang stabil dan berdaya saing sehingga mampu merespon tantangan terhadap perkembangan industri perbankan yang semakin dinamis dan kompleks.
Dengan demikian, pengembangan skala usaha secara berkelanjutan sehingga mencapai skala usaha yang terkena kewajiban pemisahan perusahaan (spin off) merupakan keniscayaan bagi pelaku industri perbankan syariah yang memiliki komitmen untuk tetap mengambil peluang pasar dalam mengembangkan perbankan syariah tersebut.
Baca juga: OJK: 32 perusahaan asuransi dan reasuransi berencana "spin-off" UUS
Baca juga: OJK: Dua perusahaan asuransi pisahkan unit syariah pada 2024 ini
Baca juga: Wapres: Tata kelola dan digitalisasi kunci kembangkan asuransi syariah
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2024 di Jakarta, Jumat, menjelaskan pada akhir 2023 terdapat 32 UUS yang melaporkan akan melanjutkan spin off dari 41 perusahaan asuransi yang menyampaikan rencana kerja pemisahaan UUS. Namun, setelah melakukan analisis kembali, terjadi perubahan pada Juli 2024.
“Dengan perkembangan saat ini dan setelah dilakukan analisis kembali, per Juli 2024 terdapat 29 UUS yang akan melanjutkan bisnis asuransi syariah, sementara 12 UUS lainnya memutuskan untuk mengalihkan portofolio unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah lainnya,” jelas Mirza.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan bahwa pemisahan unit usaha syariah (UUS) memiliki tujuan dalam rangka pengembangan dan penguatan perbankan syariah di Indonesia.
Hal ini sejalan dengan visi yang tertuang dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023-2027, yakni mengembangkan perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, dan berdaya saing, serta berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional untuk mencapai kemaslahatan masyarakat.
Pemisahan UUS merupakan perwujudan untuk mencapai visi tersebut. Dengan begitu, terdapat akselerasi terhadap penguatan identitas perbankan syariah dan sinergi ekosistem ekonomi syariah, yang pada gilirannya dapat mencapai industri perbankan syariah yang tumbuh secara sehat, efisien, dan berkelanjutan.
Dian menambahkan bahwa upaya ini juga selaras dengan latar belakang penerbitan Peraturan OJK (POJK) No. 12 Tahun 2023 tentang UUS, yaitu menciptakan industri perbankan syariah nasional yang stabil dan berdaya saing sehingga mampu merespon tantangan terhadap perkembangan industri perbankan yang semakin dinamis dan kompleks.
Dengan demikian, pengembangan skala usaha secara berkelanjutan sehingga mencapai skala usaha yang terkena kewajiban pemisahan perusahaan (spin off) merupakan keniscayaan bagi pelaku industri perbankan syariah yang memiliki komitmen untuk tetap mengambil peluang pasar dalam mengembangkan perbankan syariah tersebut.
Baca juga: OJK: 32 perusahaan asuransi dan reasuransi berencana "spin-off" UUS
Baca juga: OJK: Dua perusahaan asuransi pisahkan unit syariah pada 2024 ini
Baca juga: Wapres: Tata kelola dan digitalisasi kunci kembangkan asuransi syariah
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2024
Tags: