Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) memastikan kebakaran di tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Jalan M Saidi, Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan telah padam.

"Saat ini proses pemadaman dan penguraian sampah yang dilakukan Sudin Gulkarmat Jakarta Selatan dan Sudin terkait lainnya masih berjalan," kata Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin di Jakarta, Kamis.

Munjirin mengatakan, pihaknya melakukan peninjauan untuk memastikan proses pemadaman dan penguraian sampah berjalan lancar.
Dalam proses pemadaman tersebut turut dikerahkan lima unit alat berat dari Suku Dinas Sumber Daya Air, Suku Dinas Lingkungan Hidup, serta Unit Pelaksana Kebersihan (UPK) Badan Air Jakarta Selatan.


"Setelah hari ini semua proses pemadaman selesai, instansi terkait seperti Sudin Gulkarmat maupun Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan dapat menginvestigasi penyebab dari kebakaran ini," ucapnya.

Baca juga: KLHK: Pembuangan sampah ilegal kejahatan serius dengan hukuman penjara
Sementara, Kepala Suku Dinas Gulkarmat Jakarta Selatan, Syamsul Huda mengucapkan terima kasih atas peran semua pihak dalam membantu mengatasi kebakaran tumpukan sampah tersebut.


"Alhamdulillah, hari ini kita targetkan seluruhnya selesai, sehingga penyalaan atau asap dipastikan sudah tidak ada," ujar Huda.

Lurah Petukangan Selatan, Thia Mutiara, mengatakan, saat ini proses pemadaman api masih berjalan dan Kamis ini ditargetkan padam total.

"Hari ini pak wali mengunjungi urugan sampah yang terbakar, yang terjadi sejak hari Minggu, Insya Allah hari ini terakhir proses penanganan, di mana tinggal satu titik saja yang mengeluarkan api," ujar Thia.

Ia menyampaikan, dalam proses pemadaman, dikerahkan sebanyak lima unit alat berat dari Sudin SDA, Sudin LH dan UPK Badan Air.

Baca juga: DLH DKI tindak dua truk sampah di TPS ilegal di Jakarta Utara
Sebanyak 20 personel Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Selatan memadamkan kebakaran tumpukan sampah di Jalan M Saidi, RT 06/01, Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan pada Minggu (1/9).


Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan telah menyegel lahan yang dijadikan tempat pembuangan sampah dan puing ilegal tersebut.
Kebijakan ini ditetapkan mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Kemudian, Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-undang Gangguan


Penindakan juga mengacu beleid Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pencemaran Lingkungan dan Pergub 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah.