Bojonegoro, Jawa Timur (ANTARA News) - Wakil Presiden Boediono menyatakan siap memberi keterangan sebagai saksi di persidangan Tindak Pidana Korupsi untuk kasus Bank Century.

"Pak Boediono berencana akan hadir di persidangan dan berniat memberikan keterangan kepada majelis hakim mengenai duduk perkara pengambilalihan Bank Century yang sebenarnya dan sejelas-jelasnya," kata Juru Bicara Wakil Presiden, Yopie Hidayat, dalam pesan singkat yang diterima di Bojonegoro, Jumat.

Dia mengatakan rencana kehadiran Boediono sesuai dengan komitmen untuk membantu dan mendukung penegakan hukum di kasus Bank Century yang sudah berulang kali disampaikan sejak awal masalah ini menjadi kontroversi.

Boediono dan mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, akan bersaksi dalam sidang perkara pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century pada 9 Mei 2014.

"Pak Boediono bisa hadir 9 Mei. Mestinya kami panggil Sri Mulyani dan Boediono pada 2 Mei dan 5 Mei, tapi keduanya nampaknya bisa hadir pada 9 Mei," kata Ketua Jaksa Penuntut Umum KPK KMS, Roni, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4).

Hal itu terungkap dalam sidang untuk terdakwa mantan deputi Gubernur Bank Indonesia bidang 4 Pengelolaan Moneter dan Devisa dan Kantor Perwakilan (KPW), Budi Mulya.

Dalam dakwaan atas Budi Mulya, nama Boediono disebut berkali-kali karena menjadi Gubernur Bank Indonesia yang memimpin berbagai rapat Dewan Gubernur BI yang memutuskan pemberian FPJP senilai Rp689 miliar yang dilanjutkan dengan Penyetoran modal sementara (PMS) untuk Bank Century senilai Rp6,7 triliun.

Sementara Sri Mulyani pada 2008 adalah Menteri Keuangan yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang memutuskan bahwa Bank Century adalah bank gagal berdampak sistemik. Saat ini Sri Mulyani menjadi Managing Director Bank Dunia yang berkedudukan di Washington DC, Amerika Serikat.